Heboh Lima Pencari Kerja Ditolak Perusahaan Gara-Gara Pinjol
Heboh Lima Pencari Kerja Ditolak Perusahaan Gara-Gara Pinjol
Baru-baru ini warganet dihebohkan oleh cuitan di aplikasi X (dulu bernama Twitter) yang menyebut 5 orang gagal diterima kerja lantaran skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu bernama BI Checking-nya buruk.
Sebenarnya, masalah ini sempat disinggung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. OJK telah mengingatkan milenial dan generasi Z untuk tidak menunggak tagihan pinjaman online (pinjol) ataupun paylater.
"Sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kalau mereka macet, daftar kerja susah, mau mengajukan KPR jadi susah," sambung Kiki.
Ia pun menghimbau untuk tidak menggunakan pinjol atau paylater untuk penggunaan konsumtif.
Lantas, apa itu BI Checking?
berita untuk kamu.
Diberitakan sebelumnya, BI checking adalah pengecekan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang memuat laporan lancar atau macetnya pembayaran kredit.
Informasi ini masuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID) saat masih di bawah pengawasan Bank Indonesia. Namun kini, SID sudah diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena sudah berpindah pengawasan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi yang merangkum riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan informasi Debitur (iDeb).
Berikut rincian skor kredit pada BI Checking dan artinya yang ketahui:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan serta bunga setiap bulan dengan lunas tanpa menunggak.
- Skor 2: Kredit Dalam Pengawasan Khusus (DPK), yaitu debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
- Siti Ayu Rachma
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSecara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo masih mencari Cawapres untuk menemaninya bertarung di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis dialami remaja putri berusia 15 tahun asal Timor Tengah Utara (TTU). Dia dicabuli dan disetubuhi 10 pria saat mencari pekerjaan di Kota Kupang.
Baca SelengkapnyaTNI menggelar latihan bersama yang diikuti ribuan prajurit.
Baca SelengkapnyaTari Penguton adalah tari yang tumbuh di Kayuagung dan kemudian menjadi tari penghormatan bagi tamu agung yang datang ke Komering Ilir.
Baca Selengkapnya