BI Checking adalah Layanan Informasi Riwayat Kredit, Begini Cara Mengeceknya
BI Checking perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman ke bank.
BI Checking perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman ke bank.
BI Checking adalah Layanan Informasi Riwayat Kredit, Begini Begini Cara Mengeceknya
Pengertian BI Checking
Pertama akan dijelaskan apa itu BI Checking. BI Checking adalah proses pengecekan riwayat Informasi Debitur Individual (IDI yang di dalamnya tercatat lancar atau macetnya pembayaran kredit debitur.
Skor Kredit BI Checking
Setelah mengetahui BI Checking adalah proses pengecekan riwayat kredit nasabah, berikutnya akan dijelaskan skor atau nilai kredit dalam BI Checking.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan serta bunga setiap bulan dengan lunas tanpa menunggak.
- Skor 2: Kredit Dalam Pengawasan Khusus (DPK), yaitu debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1 – 90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan 91 – 120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan 121 – 180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Cara Mengecek BI Checking: Kantor OJK
Setelah mengetahui pengertian dan skor kredit, berikutnya akan dijelaskan bagaimana cara mengecek BI Checking yang bisa dilakukan
- Siapkan data KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Bagi debitur usaha, siapkan fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus.
- Datang ke kantor OJK, kemudian isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen Anda serahkan sudah lengkap, Anda akan lolos verifikasi dan OJK akan melakukan pencetakan hasil iDeb.
Cara Mengecek BI Checking: Online
Terakhir, akan dijelaskan bagaimana cara mengecek BI Cheking melalui online. Saat ini Anda sudah bisa dengan mudah melakukan BI Checking via online, tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
- Kunjungi website permohonan SLIK.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Unggah foto dan scan dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari KTP (WNI) atau paspor (WNA), identitas pengurus usaha, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK.
- Data akan diverifikasi. Biasanya pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa antrean SLIK maksimal h-2 dari tanggal antrean yang didapatkan.
- Cetak formulir yang dikirimkan OJK melalui email, kemudian berikan tanda tangan 3 kali.
- Foto dan scan formulir yang telah ditandatangani, kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
- PIhak OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp, kemudian melakukan video call jika diperlukan.
- Jika lolos verifikasi, hasil iDeb SLIK akan diterima melalui email.