Hati-Hati, Pengajuan KPR Bisa Ditolak Bank Jika Ada Utang Nunggak di Pinjol Meski Hanya Rp200.000
Salah satu kendala besar yang sering muncul adalah adanya catatan buruk pada SLIK OJK.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu menyebut bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh para calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi adalah masalah terkait pinjaman online (pinjol). Hal ini menjadi sorotan karena semakin banyak aplikasi KPR yang ditolak oleh bank, khususnya BTN.
“Yang paling sering dikeluhkan teman-teman (developer) adalah pinjol. Izin pinjol yang disampaikan teman-teman terkait dengan SLIK OJK, sehingga bahkan sudah ada yang bilang ke saya 30 persen aplikasi yang diajukan ke developer untuk beli rumah KPR subsidi, hari ini ditolak karena memiliki SLIK OJK merah karena pinjol," kata Nixon dalam Dialog Interaktif seri kedua Program 3 Juta Rumah, di Menara BTN, Jakarta, Jumat (29/11).
Nixon menjelaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dipatuhi. Pasalnya, SLIK berfungsi untuk mengumpulkan informasi terkait riwayat kredit dari setiap individu, dan bank-bank, termasuk BTN, wajib mengacu pada sistem ini dalam mengevaluasi kelayakan kredit.
Alhasil salah satu kendala besar yang sering muncul adalah adanya catatan buruk pada SLIK OJK, yang seringkali disebabkan oleh utang yang muncul dari penggunaan pinjaman online.
Nixon menambahkan, meskipun banyak orang yang hanya meminjam sejumlah kecil uang seperti Rp200.000, namun pinjaman online tersebut tetap tercatat dalam sistem dan bisa membuat status SLIK menjadi merah.
Pengaruhi Keputusan Bank
Hal ini memengaruhi keputusan bank untuk memberikan persetujuan terhadap pengajuan KPR subsidi, karena ketentuan yang berlaku mengharuskan bank untuk mematuhi data yang tercatat dalam SLIK OJK.
"Jadi itu juga menjadi, padahal saldonya kadang-kadang cuma Rp200.000 gitu ya. Cuma bank harus menghormati SLIK OJK sehingga kami tidak bisa menyetujui. Karena memang ketentuannya clear,” jelasnya.
Tantangan ini bukan hanya menghambat calon debitur dalam memperoleh rumah subsidi, tetapi juga menunjukkan dampak yang lebih luas dari maraknya pinjaman online yang belum terkontrol dengan baik.
Banyak pihak, baik dari sektor keuangan maupun masyarakat, berharap adanya regulasi yang lebih ketat terhadap pinjaman online untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa data SLIK OJK mencerminkan keadaan finansial yang lebih akurat.
Nixon pun mengingatkan pentingnya kesadaran konsumen terhadap penggunaan pinjol dan pengelolaan kredit secara bijak, agar mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengakses fasilitas pembiayaan rumah, terutama yang bersubsidi.