Viral Video Lansia Ditolak Bayar Tunai, Roti’O Sampaikan Permintaan Maaf
Produsen Roti'O memberikan tanggapan setelah video seorang lansia yang marah viral, karena tidak bisa melakukan transaksi tunai dengan uang rupiah.
Media sosial ramai dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria yang meluapkan kemarahannya setelah seorang lanjut usia diduga kesulitan melakukan transaksi tunai dengan rupiah di salah satu gerai Roti'O.
Di gerai tersebut, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode non-tunai atau cashless.
Menanggapi insiden ini, produsen Roti'O mengeluarkan permohonan maaf melalui akun Instagram resmi mereka, @rotio.indonesia.
Manajemen Roti'O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai bertujuan untuk mempermudah pelanggan serta menawarkan berbagai promo menarik.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," demikian kutipan dari pihak manajemen.
Manajemen Roti'O juga menambahkan bahwa mereka telah melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan pelayanan di masa mendatang.
"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," tulisnya.
Respons BI
Bank Indonesia (BI) memberikan penegasan bahwa penolakan penerimaan rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu penolakan transaksi tunai yang terjadi di berbagai kegiatan ekonomi dan jasa pembayaran.
BI menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban untuk menerima rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat wajib, baik untuk transaksi pembayaran maupun penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.
"Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut," ungkap Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso kepada Liputan6.com pada Minggu, 21 Desember 2025.
Pembayaran menggunakan Rupiah dapat dilakukan dengan berbagai instrumen
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, baik dalam bentuk tunai maupun nontunai.
Pemilihan instrumen pembayaran ini sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan dan kenyamanan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," ungkap Ramdan.
BI juga terus mendorong agar masyarakat memanfaatkan pembayaran nontunai, yang dianggap memiliki berbagai keunggulan, seperti kecepatan, kemudahan, biaya yang lebih murah, keamanan, dan keandalan, serta dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu.
Namun, BI berpendapat bahwa uang tunai masih tetap memiliki peran yang signifikan, mengingat adanya keragaman demografi, tantangan geografis, dan kesiapan teknologi yang bervariasi di berbagai daerah di Indonesia.