Viral Toko Tolak Pembayaran Tunai, Banggar DPR: Jangan Sembarangan Tolak Rupiah, Bisa Pidana Satu Tahun

Sesuai undang undang tersebut, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Viral Toko Tolak Pembayaran Tunai, Banggar DPR: Jangan Sembarangan Tolak Rupiah, Bisa Pidana Satu Tahun
Viral Toko Tolak Pembayaran Tunai, Banggar DPR: Jangan Sembarangan Tolak Rupiah, Bisa Pidana Satu Tahun (Merdeka.com)

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah angkat suara menanggapi video viral yang tentang seorang nenek ditolak membeli Roti karena toko tidak menerima pembayaran tunai. Said menegaskan, Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No & tahun 2011 tentang mata uang.

Sesuai undang undang tersebut, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.

"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai Rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai Rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana," kata Said saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).

Said mendorong Bank Indonesia turut tangan dengan mengedukasi masyarakat dan juga termasuk toko bahwa Rupiah adalah alat pembayaran sah.

"Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (Rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya," tegasnya.

Bandingkan dengan Singapura

Said membandingan dengan Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3.000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai. 

"Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya. Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai," ungkapmya.

"Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunawn mata uang nasional Rupiah ditindak," katanya.

Tidak Semua Relevan dengan Teknologi

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyoroti video viral yang berisi seorang nenek menegaskan, teknologi digital tidak semuanya relevan dan bisa dipakai oleh semua orang, termasuk juga nenek yang mau beli roti namun diminta bayar pakai Qris. Padahal, dia hanya punya cash. 

"Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash," ungkapnya.

Ketua DPP PAN ini lantas meminta pejabat yang berwenang harus mengambil sikap tegas dan bahkan membawa ke ranah hukum. Menurutnya, pihak yang memerintahkan untuk hanya menerima pembayaran cashless (kartu) harus diperiksa, harus diminta keterangan dan pertanggungjawabannya. 

"Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang,” tegasnya

Saleh mengkutip UU No. 7/2011 tentang mata uang, terutama di dalam pasal 16 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan ayat (2).

"Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum. Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi