Viral Video Nenek Beli Roti Pakai Uang Tunai Ditolak, DPR Minta BI Turun Tangan dan Bawa Ranah Hukum

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyesalkan video viral yang memperlihatkan seorang nenek yang ditolak membeli roti dengan uang tunai.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Viral Video Nenek Beli Roti Pakai Uang Tunai Ditolak, DPR Minta BI Turun Tangan dan Bawa Ranah Hukum
ilustrasi nenek beli roti (grok)

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyoroti video viral yang berisi seorang nenek yang ditolak membeli roti karena toko tidak menerima pembayaran tunai.

Saleh mengaku sudah menduga sejak lama bahwa kewajiban cashless ini akan menjadi masalah.

"Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Ditinggalkan Zaman

Saleh menyebut, teknologi digital tidak semuanya relevan dan bisa dipakai oleh semua orang, termasuk juga nenek yang mau beli roti namun diminta bayar pakai Qris. Padahal, dia hanya punya cash.

“Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash,” ungkapnya.

Ketua DPP PAN ini lantas meminta pejabat yang berwenang harus mengambil sikap tegas dan bahkan membawa ke ranah hukum. Menurutnya, pihak yang memerintahkan untuk hanya menerima pembayaran cashless (kartu) harus diperiksa, harus diminta keterangan dan pertanggungjawabannya. 

Berdampak Negatif

"Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang,” tegasnya

Saleh mengkutip UU No. 7/2011 tentang mata uang, terutama di dalam pasal 16 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan ayat (2).

“Ketentuan yang termaktub di dalam UU No.7/2011 di atas jelas memiliki konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum. Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” pungkasnya.

Rekomendasi