Utang Jumbo Rp800 Triliun Jadi Ujian Kebijakan Fiskal Pemerintahan Prabowo 2026
Menurut Deni, beban utang yang menumpuk berbarengan dengan belanja mengikat lainnya, seperti subsidi dan belanja pegawai.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan serius dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan menyoroti bahwa pembayaran pokok dan bunga utang yang jatuh tempo tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp800 triliun. Jumlah ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat ruang fiskal semakin sempit.
"Dari sisi defisit, kita lihat bahwa besarnya pembayaran pokok dan bunga utang yang akan jatuh tempo tahun depan, yang diperkirakan akan sekitar Rp800 triliun," kata Deni dalam Media Briefing CSIS RAPBN 2026: Menimbang Janji Politik di Tengah Keterbatasan Fiskal, Senin (18/8).
Menurut Deni, beban utang yang menumpuk berbarengan dengan belanja mengikat lainnya, seperti subsidi dan belanja pegawai, membuat fleksibilitas anggaran pemerintah sangat terbatas.
Pemerintah Harus Hitung Cermat
Kondisi tersebut memaksa pemerintah untuk berhitung cermat agar tetap mampu membiayai program prioritas tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.
"Dan beberapa tahun berikutnya, bersamaan dengan berbagai item belanja mengikat lainnya, itu membuat ruang fiskal kita menjadi sempit," ujarnya.
Meski demikian, dia menilai disiplin fiskal pemerintah tetap patut diapresiasi. Dengan defisit dijaga di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), ada sinyal positif bahwa keberlanjutan fiskal masih menjadi perhatian utama.
"Beruntungnya atau baiknya, ada kedisiplinan fiskal pemerintah dengan menjaga keseimbangan primer dan defisit, anggaran terkendali di bawah 3 persen dari PDB. Ini adalah hal yang positif dan perlu diapresiasi," ujarnya.
Kenaikan Penerimaan Jadi Jurus Pemerintah
Untuk mengatasi keterbatasan ruang fiskal, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan negara hingga 10 persen pada 2026. Sebagian besar target ini ditopang oleh penerimaan pajak yang dipatok tumbuh 13 persen, jauh di atas tren historis kenaikan pajak yang hanya 5–6 persen per tahun.
Peningkatan tersebut terutama didorong oleh lonjakan PPh non-migas yang diproyeksikan tumbuh 16 persen. Penerapan Cortax dipandang akan menjadi instrumen penting untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Karena ingin meningkatkan penerimaan untuk pengeluaran program prioritas, pemerintah memaksa untuk meningkatkan penerimaan negara sebesar 10 persen. Dan itu utamanya ditopang oleh kenaikan penerimaan pajak yang kira-kira naik akan sebesar 13 persen," ujarnya.
Sentralisasi Belanja Perbesar Ketergantungan Daera
Selain penerimaan, struktur belanja negara juga menunjukkan pergeseran. Belanja pemerintah pusat (BPP) diproyeksikan melonjak 17,8 persen, sementara transfer ke daerah (TKD) justru terpangkas hingga 24,8 persen. Akibatnya, porsi belanja pemerintah pusat meningkat signifikan, dari 72 persen pada 2021 menjadi 83 persen pada 2026.
Menurut Deni, kondisi ini memperlihatkan bahwa APBN 2026 makin dikendalikan oleh pemerintah pusat. Program-program strategis sebagian besar akan didorong melalui kementerian/lembaga, sementara daerah hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang penggunaannya sudah diarahkan.
"Jadi, semua program itu akan di drive dan dijalankan sebagian besar oleh pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah hanya akan tergantung lewat DAK atau DAU yang semuanya juga banyak telah diarahkan pengeluarannya," pungkasnya.