Terungkap! Praktik Under Invoicing pada Ekspor POME Rugikan Negara Ratusan Miliar
Sebanyak 25 wajib pajak teridentifikasi melakukan transaksi senilai Rp 2,08 triliun dengan cara under-invoicing, melalui laporan ekspor barang POME.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan melaporkan bahwa antara Januari hingga Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak yang terlibat dalam transaksi senilai Rp 2,08 triliun, yang diduga menggunakan metode under-invoicing dengan mengklaim barang ekspor berupa POME (Palm Oil Mill Effluent). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa dari total tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 140 miliar dari perspektif pajak.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (6/11/2025), Bimo Wijayanto mengungkapkan, "Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar."
Ia menjelaskan bahwa modus ini dilakukan dengan cara mengakui nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, yang dikenal sebagai under-invoicing. Barang yang seharusnya diakui sebagai limbah sawit atau POME ternyata memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga mengakibatkan pengurangan yang signifikan terhadap bea masuk dan kewajiban pajak.
Bimo menambahkan, "Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi, bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing." Ia juga menekankan bahwa praktik semacam ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi salah satu fokus utama dalam penegakan hukum perpajakan.
Pemerintah berhasil menyita 87 kontainer berisi CPO
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah berhasil mengungkap dugaan pelanggaran terkait ekspor produk turunan kelapa sawit.
Penemuan ini melibatkan 87 kontainer yang tercatat dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT MMS tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan mengenai Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) yang berlaku untuk ekspor.
"Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, sehingga kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir," jelas Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
Urutan Tindakan Penegakan Hukum
Djaka menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penindakan yang dilakukan. Proses tersebut dimulai pada 20 Oktober 2025 ketika Satgassus Polri memberikan informasi awal mengenai 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Selanjutnya, pada 20 hingga 21 Oktober 2025, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang yang sama. Atas penemuan tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk 4 PEB yang dimiliki oleh PT MMS.
Pada 22 hingga 23 Oktober 2025, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta. Kemudian, pada 24 Oktober 2025, ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik yang serupa, sehingga total kontainer yang teridentifikasi menjadi 87 (7 PEB).
"Untuk itu berdasarkan kronologi temuannya, pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2025 kita telah berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok," pungkas Djaka.