Ternyata, Pemerintah Belum Bahas Wacana Kenaikan Gaji PNS 16 Persen
Kementerian PAN-RB perlu berkolaborasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini buka suara perihal isu soal kenaikan gaji PNS hingga 16 persen.
Rini mengatakan, pihaknya belum pernah membahas wacana kenaikan gaji PNS tersebut. Pun jika itu bakal dilakukan, Kementerian PAN-RB perlu berkolaborasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.
"Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung," ujar Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4).
Dia juga mengaku belum tahu berapa besaran gaji PNS jika nantinya harus naik. Lantaran kebijakan pengelolaan uang negara berada di tangan Kementerian Keuangan.
"Saya juga belum tahu ini apakah sudah nampak besarannya. Karena memang Kementerian PANRB dengan Kementerian Keuangan tentu harus duduk bersama untuk membahas itu," ucap dia.
Pemerintah sendiri memang membuka kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Seperti tertera dalam Kerangka Ekonomi Mikro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Rini pun tidak memungkirinya. Namun, besarannya perlu dikaji lebih mendalam.
"Ya memang ada (rencana kenaikan gaji PNS di KEM PPKF), tapi kan tidak menyebut nominalnya," ungkap dia.
Kata BKN
Belakangan ini, publik di media sosial tengah ramai memperbincangkan isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Dalam berbagai unggahan dan diskusi warganet, beredar kabar bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025 di ranah teknis pemerintahan.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis," ujar Vino saat dihubungi merdeka.com, Selasa (8/4).
Vino menjelaskan, hingga saat ini aturan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih mengacu pada ketentuan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
"Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024," paparnya
Lebih lanjut, Vino menjelaskan penetapan besaran gaji ASN diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Keputusan terkait kenaikan gaji, secara aturan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan, kemudian baru disahkan melalui Peraturan Presiden," jelasnya.