Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari memberikan pernyataan penting mengenai potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat dipastikan, meskipun telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 22 September, di Jakarta, menimbulkan pertanyaan di kalangan abdi negara.
Qodari menjelaskan bahwa pencantuman dalam Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak serta merta menjamin implementasinya. Ada serangkaian tahapan dan pertimbangan mendalam yang harus dilalui sebelum kebijakan ini dapat diberlakukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih berada dalam tahap pembahasan yang kompleks.
Kondisi keuangan negara menjadi salah satu faktor krusial dalam pengambilan keputusan ini. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN ini belum dilakukan secara spesifik. Situasi ini menunjukkan ketidakpastian yang masih menyelimuti rencana tersebut, meskipun harapan sudah muncul.
Advertisement
Advertisement
Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 memang memuat rencana kenaikan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, KSP Muhammad Qodari menekankan bahwa rencana ini tidak otomatis berlaku. Pemerintah harus melalui serangkaian tahapan administratif dan fiskal yang ketat sebelum keputusan final dapat diambil.
Qodari juga mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi belum bisa dilaksanakan pada tahun bersangkutan. Contohnya adalah cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon. Hal ini mengindikasikan bahwa pencantuman dalam Perpres hanyalah langkah awal dari proses panjang.
Lebih lanjut, KSP mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sejauh ini belum membahas rencana kenaikan gaji ASN tersebut dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi antara kedua kementerian ini sangat vital untuk memastikan ketersediaan anggaran dan kelayakan kebijakan.
Advertisement
Advertisement
Aspek keuangan menjadi penentu utama dalam rencana kenaikan gaji ASN. Qodari menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk gaji ASN saat ini mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun. Angka ini bahkan belum termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga membebani kas negara.
Apabila pemerintah memutuskan untuk melakukan peningkatan gaji secara moderat, misalnya sebesar 8 persen seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun. Angka ini merupakan estimasi awal yang harus dipertimbangkan secara cermat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) mendatang. Perhitungan ini sangat penting.
Oleh karena itu, diperlukan perhitungan keuangan yang lebih mendalam dan kondisi keuangan negara yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ASN ini. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas fiskal nasional. Kenaikan gaji terakhir bagi ASN sendiri baru terjadi pada tahun lalu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Advertisement
Advertisement
Selain rencana kenaikan gaji ASN, Perpres No. 79/2025 juga memuat rencana pemerintah untuk meningkatkan sistem penilaian bagi aparatur sipil negara. Peningkatan sistem penilaian ini bertujuan untuk mendorong kinerja dan profesionalisme ASN. Hal ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di kantornya, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, pada Senin yang sama, mengaku belum membahas secara detail rencana kenaikan gaji untuk ASN. "Sepertinya belum (dihitung, red.)," kata Purbaya. Pernyataan ini semakin memperkuat indikasi bahwa keputusan akhir masih jauh dari kata pasti.
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya komunikasi dan koordinasi yang efektif antara lembaga-lembaga terkait. Transparansi dalam setiap tahapan pembahasan akan sangat membantu dalam mengelola ekspektasi publik, khususnya para ASN. Kepastian mengenai kenaikan gaji ASN ini sangat dinantikan oleh jutaan abdi negara di seluruh Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews