Sukarame Jadi Pusat Usaha Kuliner Bandarlampung, Ribuan NIB Diterbitkan DPMPTSP
Kecamatan Sukarame dinobatkan sebagai wilayah dengan Usaha Kuliner Bandarlampung terbanyak, mencapai ribuan jenis usaha. Simak bagaimana Pemkot Bandarlampung mendorong pertumbuhan sektor ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyoroti Kecamatan Sukarame sebagai pusat utama Usaha Kuliner Bandarlampung. Wilayah ini tercatat memiliki jumlah usaha kuliner terbanyak dibandingkan kecamatan lain di seluruh kota. Data ini menunjukkan potensi ekonomi yang besar dari sektor makanan dan minuman di ibu kota Lampung tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Febriana, menjelaskan bahwa terdapat 1.297 jenis usaha kuliner di Kecamatan Sukarame. Angka ini merupakan bagian signifikan dari total 5.670 usaha yang ada di Bandarlampung, berdasarkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh dinasnya. Peningkatan ini mencerminkan dinamika ekonomi lokal yang kuat.
Tingginya aktivitas usaha di Sukarame tidak terlepas dari pesatnya perkembangan kawasan permukiman dan peningkatan perputaran ekonomi masyarakat. Sektor kuliner, jika dilihat berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), memang menjadi penopang utama aktivitas usaha di kota ini. Hal ini menegaskan peran strategis Sukarame dalam geliat ekonomi Bandarlampung.
Sukarame, Jantung Usaha Kuliner di Bandarlampung
Kecamatan Sukarame secara resmi diakui sebagai wilayah dengan konsentrasi usaha kuliner tertinggi di Kota Bandarlampung. Dengan jumlah mencapai 1.297 unit usaha, Sukarame jauh melampaui kecamatan lainnya dalam hal geliat bisnis makanan dan minuman. Data ini berasal dari catatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Dominasi Sukarame dalam Usaha Kuliner Bandarlampung tidak terjadi tanpa alasan kuat. Febriana menyoroti bahwa pesatnya pertumbuhan kawasan permukiman di area tersebut menjadi katalis utama. Selain itu, peningkatan perputaran ekonomi di kalangan masyarakat juga turut berkontribusi signifikan terhadap suburnya sektor kuliner di Sukarame.
Analisis lebih lanjut berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mengukuhkan bahwa sektor kuliner memang memegang peranan vital. Sektor ini menjadi penopang utama keseluruhan aktivitas usaha di Bandarlampung, menunjukkan bahwa makanan dan minuman adalah kebutuhan dasar sekaligus peluang bisnis yang tak pernah padam di kota ini.
Peluang Bisnis F&B dan Peningkatan Kesadaran Legalitas
Selain Sukarame, beberapa kecamatan lain juga menunjukkan angka Usaha Kuliner Bandarlampung yang signifikan, meskipun tidak sebanyak Sukarame. Kecamatan Kedaton tercatat memiliki 773 jenis usaha, diikuti oleh Way Halim dengan 762 usaha, Kemiling 721 usaha, dan Tanjung Senang sebanyak 669 usaha. Angka-angka ini menegaskan bahwa sektor food and beverage (F&B) masih menjadi peluang usaha yang sangat menjanjikan di seluruh penjuru kota.
Seiring dengan tingginya jumlah usaha kuliner di Bandarlampung, kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus legalitas juga terus meningkat. Febriana mengungkapkan bahwa antusiasme ini tercermin dari kemampuan DPMPTSP yang mampu menerbitkan hingga 452 izin usaha dalam satu hari. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap kepatuhan regulasi.
Peningkatan kesadaran legalitas ini sangat positif bagi iklim investasi dan bisnis. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha mendapatkan identitas resmi yang penting untuk pengembangan usaha lebih lanjut. Hal ini juga memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan bagi konsumen, serta mempermudah akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha.
Kemudahan Perizinan untuk Mendukung Investasi
Pemerintah Kota Bandarlampung terus berupaya mempermudah proses perizinan usaha untuk mendorong pertumbuhan investasi. Febriana mengimbau seluruh masyarakat yang menjalankan usaha, termasuk Usaha Kuliner Bandarlampung, agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi. Proses perizinan saat ini telah dipermudah dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), menghilangkan kerumitan birokrasi konvensional.
Untuk tahun 2026, persyaratan pengurusan NIB dirancang agar mudah dipenuhi oleh para pelaku usaha. Calon pengusaha hanya perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, email aktif, nomor telepon yang valid, serta menentukan bidang dan lokasi usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar utama dalam proses pengajuan NIB.
DPMPTSP Kota Bandarlampung berkomitmen penuh untuk terus mendorong kemudahan perizinan ini. Tujuannya jelas, yaitu agar investasi di Bandarlampung semakin tumbuh dan berkembang pesat. Pada akhirnya, pertumbuhan investasi ini diharapkan dapat berdampak langsung dan positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
Sumber: AntaraNews