Respons Menhub Dudy Soal Perintah Menkeu Purbaya Tarik Pajak Kapal Asing
Menhub Dudy menegaskan pihaknya tak punya kewenangan menarik pajak kapal asing. Menurutnya, kebijakan pajak sepenuhnya berada di bawah Kemenkeu.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.
Hal itu disampaikannya merespons perintah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait optimalisasi penerimaan pajak sektor pelayaran.
“Kita kan enggak punya opsi untuk pengolahan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak,” kata Dudy saat ditemui di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/1).
Urusan penetapan hingga pemungutan pajak, lanjutnya, merupakan domain Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak. Kemenhub hanya akan menjalankan kebijakan jika secara resmi ditetapkan oleh otoritas fiskal.
“Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti,” tegasnya.
Peran Kemenhub Sebatas Izin Pelayaran
Dudy mengatakan peran Kemenhub hanya sebatas memberikan izin atau tidaknya kapal asing yang memasuki perairan Indonesia.
Maka itu, mereka wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar. Dalam proses penerbitan SPB, kapal harus memenuhi persyaratan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ).
Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan dokumen kepabeanan, keimigrasian, serta karantina yang melibatkan berbagai instansi lintas kementerian dan lembaga.
“Kalau memang itu (penarikan pajak) akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami silakan saja. Itu core-nya Kemenkeu,” ujar Dudy.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang agar tidak menghambat lalu lintas kapal di perairan Indonesia.
“Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal,” imbuhnya.
Pajak Kapal Asing Disorot Menkeu
Ketentuan pengenaan pajak terhadap kapal asing sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 417 Tahun 1996 serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 1996.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, nilai muatan ekspor yang diangkut kapal asing mencapai Rp387 triliun.
Meski demikian, Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) mencatat realisasi penerimaan pajak kapal asing pada 2024 hanya sekitar Rp600 miliar, jauh di bawah potensi yang diperkirakan mencapai Rp6–8 triliun per tahun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan peringatan keras kepada Kementerian Perhubungan.
Ia menyebut anggaran Kemenhub bisa dipangkas jika perbaikan mekanisme pajak kapal asing tidak menunjukkan hasil dalam tiga bulan ke depan.
“Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa enggak? Kalau mereka enggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan,” kata Purbaya.
Ia meminta prosedur pembayaran pajak kapal asing segera dibenahi agar aturan main lebih jelas dan penerimaan negara dapat meningkat.