Polisi Gerebek Tempat Judi Berkedok Timezone di Jakarta Barat dan Utara
Operasi ini dipimpin oleh Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Afif, berlangsung pada 10 Juni 2026 pukul 21.45 Wib.
Polisi menggerebek dua lokasi kasus tindak pidana perjudian di timezone daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam operasi ini, Polisi mengamankan 60 orang.
"Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di 2 lokasi di sekitaran wilayah Jakarta Barat dan mengamankan lebih dari 60 orang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6).
Operasi ini dipimpin oleh Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Afif, berlangsung pada 10 Juni 2026 pukul 21.45 Wib.
Dua lokasi tersebut adalah Disney Timezone di Jalan Jembatan 3 Raya No 5F - 5G, RT.23/RW.8, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Sky Timezone, Jl. Taman Surya Boulevard No.14 blok D2, RT 7 RW 15, Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.
"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, kstu paman, hingga slot," ungkap Abdul Rahim.
Deposit Tunai
Dia menyebut, para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yg kemudian dikonversi menjadi voucher. Selanjutnya, voucher digunakan para pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau secara transfer.
"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.