Kepolisian berhasil menahan delapan pelajar di Jakarta Selatan yang terlibat dalam praktik judi balap lari. Aksi balap lari ilegal ini dilakukan di jalan umum, bahkan sampai menutup akses jalan bagi pengguna lainnya. Kejadian ini terungkap setelah serangkaian aksi serupa yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan M Saidi Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada dini hari. Para pelajar ini diketahui telah berulang kali melakukan aksi balap lari ilegal sejak tahun 2024. Modus operandi mereka melibatkan taruhan uang yang dikumpulkan secara patungan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengonfirmasi penangkapan ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi tersebut. Proses hukum terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Para pelajar yang ditangkap diduga terlibat dalam judi balap lari yang meresahkan masyarakat. Mereka kerap menutup jalan raya untuk melancarkan aksinya tanpa mempedulikan pengguna jalan lain. Aksi balap lari ini telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2024 di berbagai lokasi.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh kelompok tersebut. Sebelumnya, mereka pernah beraksi di Meruya dan Puri Indah, Jakarta Barat. Beberapa lokasi lain di sekitar Jakarta Selatan juga menjadi sasaran aksi balap lari ilegal ini.
Aksi terakhir yang berhasil diungkap terjadi pada tanggal 15 dan 17 Januari 2026 di Pesanggrahan. Polisi berhasil mengamankan para pelaku setelah serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Setiap kali balapan diadakan, para pelaku membuat janji melalui media sosial untuk menentukan waktu dan lokasi. Mereka mengoordinasikan detail balapan secara daring, menunjukkan perencanaan yang terorganisir. Hal ini mempermudah mereka dalam mengumpulkan peserta dan mengatur jalannya balapan.
Taruhan yang dipasang mencapai sekitar Rp300 ribu per kelompok pada setiap balapan. Uang ini dikumpulkan secara patungan dari setiap anggota yang terlibat dalam aksi tersebut. Aspek judi menjadi motif utama di balik aksi balap lari ilegal ini, mendorong para pelajar untuk terus melakukannya.
Untuk memuluskan aksinya, mereka menggunakan sepeda motor sebagai alat bantu. Kendaraan roda dua ini diparkir melintang di jalan, tujuannya adalah untuk menutup akses jalan sementara waktu. Metode ini memungkinkan mereka untuk melakukan balapan tanpa gangguan dari lalu lintas umum.
Advertisement
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang relevan. Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor yang digunakan untuk menutup jalan dan telepon genggam. Alat komunikasi ini sangat penting karena digunakan untuk berkomunikasi dan membuat janji balapan melalui media sosial.
Advertisement
Delapan anak yang berhadapan dengan hukum ini berasal dari berbagai wilayah. Dua di antaranya berdomisili di Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa masalah ini terjadi di lingkungan lokal. Sementara itu, enam lainnya berasal dari Tangerang Selatan, Banten, dan Jakarta Barat, menandakan jangkauan aksi yang lebih luas.
Seluruh proses hukum terhadap anak-anak ini didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pendampingan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak. Hal ini menjamin hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Ke depannya, pihak kepolisian berencana berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan. Mereka juga akan melibatkan pihak sekolah tempat para pelajar menimba ilmu untuk melakukan pembinaan. Tujuannya adalah mengarahkan para pelajar ke kegiatan yang lebih positif dan konstruktif.
Advertisement
Diharapkan, anak-anak ini dapat bergabung dengan kegiatan ekstrakurikuler atletik atau kegiatan olahraga lain yang lebih terfasilitasi. Pihak sekolah juga sedang menunggu hasil koordinasi dengan kepolisian terkait sanksi administratif. Sanksi tersebut termasuk kemungkinan peninjauan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mereka miliki.
Sumber: AntaraNews