Realisasi PBB Temanggung Lampaui Target APBD 2025, Kesadaran Warga Diapresiasi
Realisasi Pendapatan PBB Temanggung telah melampaui target APBD 2025 dengan capaian Rp28,6 miliar, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak.
Kabupaten Temanggung berhasil mencatatkan pencapaian signifikan dalam realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2025. Angka perolehan PBB di daerah ini telah melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keberhasilan ini menjadi indikator positif bagi keuangan daerah setempat.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, realisasi PBB kini mencapai Rp28,6 miliar. Angka tersebut melampaui target awal APBD 2025 yang hanya Rp28,5 miliar. Pencapaian ini diraih lebih awal dari perkiraan, dengan waktu pembayaran yang masih tersisa.
Kelebihan target ini menunjukkan efektivitas pengelolaan pajak serta tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pemerintah daerah mengapresiasi partisipasi aktif warga Temanggung. Ini berkontribusi langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Capaian Gemilang Realisasi PBB Temanggung
Realisasi pendapatan PBB di Kabupaten Temanggung menunjukkan kinerja yang sangat baik, bahkan sebelum tahun anggaran 2025 berakhir sepenuhnya. Data terbaru dari DPPKAD Kabupaten Temanggung mengonfirmasi bahwa perolehan PBB sudah mencapai Rp28,6 miliar. Angka ini secara jelas melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.
Target awal APBD untuk pendapatan PBB hanya sebesar Rp28,5 miliar. Dengan demikian, Kabupaten Temanggung berhasil melampaui target tersebut sebesar Rp100 juta. Pencapaian ini sangat membanggakan mengingat masih ada sekitar satu bulan waktu tersisa untuk pembayaran PBB.
Tri Winarno menyatakan, "Itu capaian PBB kalau dari target APBD sudah 100 persen lebih, karena di APBD hanya Rp28,5 miliar dan kami sudah mencapai Rp28,6 miliar dan sekarang waktu masih ada waktu sekitar satu bulan lagi mudah-mudahan bisa bertambah lagi." Pernyataan ini menegaskan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi peningkatan lebih lanjut.
Kebijakan Jatuh Tempo dan Denda Pembayaran PBB
Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menetapkan batas waktu pembayaran PBB untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Jatuh tempo pembayaran PBB di wilayah ini adalah hingga bulan Oktober 2025. Setelah melewati batas waktu tersebut, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Masyarakat yang melakukan pembayaran PBB setelah tanggal 30 Oktober 2025 akan dikenakan denda. Besaran denda yang diterapkan adalah maksimal satu persen dari total tagihan PBB. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembayaran tepat waktu dan menjaga disiplin pajak.
Tri Winarno menjelaskan, "Denda hanya satu persen, jadi yang membayar di atas tanggal 30 Oktober 2025, maka dia membayar termasuk ditambah denda." Penjelasan ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme denda bagi wajib pajak yang terlambat.
Apresiasi Tinggi untuk Kesadaran Warga Temanggung
Keberhasilan melampaui target realisasi PBB tidak lepas dari kesadaran tinggi masyarakat Kabupaten Temanggung dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Tingkat partisipasi warga dalam membayar PBB menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan daerah. Ini adalah faktor kunci di balik pencapaian positif ini.
Beberapa kecamatan bahkan telah menunjukkan tingkat pelunasan PBB yang sangat baik. Kecamatan Bansari, Gemawang, dan Tlogorejo adalah contoh wilayah yang sudah melunasi pembayaran PBB mereka. Ini mencerminkan semangat gotong royong dan tanggung jawab sosial.
Tri Winarno mengapresiasi, "Insyaallah kesadaran masyarakat Kabupaten Temanggung untuk membayar pajak ini masih baik." Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kesadaran pajak yang kuat menjadi fondasi penting bagi stabilitas pendapatan daerah.
Sumber: AntaraNews