Realisasi Dana Desa Papua Barat 2025 Capai 81,75 Persen, Dukung Program Strategis Nasional
DJPb Kementerian Keuangan melaporkan realisasi Dana Desa Papua Barat 2025 telah mencapai 81,75 persen, menyalurkan Rp543,2 miliar untuk pembangunan 802 kampung dan mendukung program strategis nasional.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat progres positif dalam penyaluran dana desa di Provinsi Papua Barat. Hingga 22 Desember 2025, realisasi penyaluran dana desa telah mencapai 81,75 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp664,61 miliar. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.
Sebanyak Rp543,2 miliar dana desa telah disalurkan kepada 802 kampung yang tersebar di tujuh kabupaten di Papua Barat. Penyaluran ini bertujuan untuk mendukung berbagai program strategis nasional, termasuk pengentasan kemiskinan, penanganan tengkes (stunting), dan penguatan ketahanan pangan di tingkat desa. Keberhasilan ini mencerminkan upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menjelaskan bahwa penyaluran dana desa ini merupakan bagian integral dari strategi pembangunan nasional. Dana ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui berbagai inisiatif pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. Verifikasi ketat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memastikan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran.
Progres Penyaluran Dana Desa di Tujuh Kabupaten Papua Barat
Penyaluran dana desa di Papua Barat menunjukkan variasi progres antar kabupaten, meskipun secara keseluruhan telah melampaui 50 persen. Kabupaten Teluk Bintuni memimpin dengan capaian realisasi tertinggi, mencapai 97,11 persen atau senilai Rp106,65 miliar dari pagu Rp109,82 miliar. Progres ini diikuti oleh Kabupaten Teluk Wondama dengan 88,89 persen atau Rp55,96 miliar dari pagu Rp62,96 miliar, menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran di kedua wilayah tersebut.
Kabupaten Fakfak juga mencatat realisasi yang baik sebesar 83,15 persen, menyalurkan sekitar Rp94,42 miliar dari pagu Rp113,56 miliar. Sementara itu, Kabupaten Pegunungan Arfak merealisasikan 81,89 persen atau Rp101,17 miliar dari pagu Rp123,55 miliar. Kabupaten Manokwari menyusul dengan 78,12 persen atau Rp96,61 miliar dari total pagu Rp123,67 miliar.
Meskipun demikian, terdapat dua kabupaten dengan realisasi terendah, yaitu Kabupaten Manokwari Selatan dengan 67,71 persen atau sekitar Rp32,26 miliar dari pagu Rp47,64 miliar, dan Kabupaten Kaimana dengan 67,43 persen dari pagu Rp83,41 miliar, yang berarti sekitar Rp56,24 miliar telah tersalurkan. Moch Abdul Kobir menegaskan bahwa semua kabupaten di Papua Barat telah menyalurkan dana desa di atas 50 persen, menandakan adanya upaya serius dalam pemanfaatan anggaran.
Fokus Dana Earmark dan Mekanisme Verifikasi Penyaluran
Rata-rata penyaluran dana desa pada tahun 2025 didominasi oleh jenis earmark, yang penggunaannya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat untuk pelaksanaan program strategis nasional. Dana desa jenis earmark ini telah tersalurkan 100 persen, menunjukkan prioritas pemerintah desa dalam mendukung inisiatif penting seperti pengentasan kemiskinan, penanganan tengkes, dan penguatan ketahanan pangan. Hal ini berbeda dengan dana non-earmark yang belum mencapai penyaluran penuh.
Proses penyaluran dana desa dilakukan melalui serangkaian verifikasi ketat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dokumen persyaratan yang diverifikasi meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perekaman pagu dana desa baik earmark maupun non-earmark tahun 2024, serta perekaman realisasi keluarga penerima manfaat tahun 2024. Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, sehingga tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews