Rangkap Jabatan Pejabat dan Komisaris BUMN: Normal atau Anomali?
Fenomena ini dinilai rawan menciptakan konflik kepentingan.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah pejabat publik di jajaran komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fenomena ini dinilai rawan menciptakan konflik kepentingan dan bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.
"Mengapa pejabat publik yang seharusnya mengawasi BUMN justru duduk sebagai komisaris di perusahaan yang diawasi? Apakah ini bentuk efisiensi birokrasi atau justru praktik kekuasaan yang menyimpang dari semangat reformasi?," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (9/6).
Nama-nama seperti Fahri Hamzah (Komisaris BTN), Nezar Patria (Komisaris Utama Indosat), Angga Raka Prabowo (Komisaris Utama Telkom), Ahmad Riza Patria (Komisaris Telkomsel), hingga Diaz Hendropriyono (Komisaris Utama Telkomsel) turut mengisi daftar panjang pejabat kementerian yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 tahun 2019 tak melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN. Sehingga, kata dia, wakil menteri Kabinet Merah Putih yang menjadi Komisaris di BUMN tak melanggar aturan.
Namun, dia mempesilahkan apabila ada pihak-pihak yang ingin menggugat masalah tersebut ke MK. Hasan menuturkan masyarakat memiliki hak konstitusional.
Konflik Kepentingan yang Terstruktur
Achmad menilai, rangkap jabatan ini bukan sekadar soal tambahan gaji atau simbol status. Masalahnya lebih dalam yakni menyentuh akar tata kelola negara yang sehat.
Menurutnya, jika seorang pejabat kementerian memiliki kekuasaan administratif dan regulatif, dan ketika orang yang sama menjadi komisaris, maka terjadi benturan peran yang signifikan.
"Tidak ada mekanisme check and balance yang sehat ketika pengawas juga merangkap sebagai pelaksana," ujarnya.
Ia menilai, dengan dibiarkannya konflik kepentingan seperti ini berisiko mencederai profesionalisme institusi BUMN. Alih-alih menjadi motor efisiensi dan pelayanan publik, BUMN dikhawatirkan hanya menjadi sarana distribusi kekuasaan dan patronase politik. Logika meritokrasi pun dikalahkan oleh kepentingan loyalitas.
Pengawasan yang Tumpul dan Tak Independen
Lebih lanjut, Achmad menekankan bahwa salah satu fungsi utama komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap direksi. Namun, ketika komisaris berasal dari kementerian yang memiliki kepentingan politik atau regulatif, pengawasan itu menjadi tumpul dan seremonial.
"Proses pengawasan menjadi seremonial. Ia tumpul karena tidak independen," jelasnya.
Achmad mengingatkan bahwa dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan. Dalam jangka panjang, ekosistem pasar, kredibilitas kebijakan negara, dan kepercayaan publik akan ikut terkikis.
"Dalam jangka panjang, bukan hanya perusahaan yang dirugikan. Ekosistem pasar, integritas kebijakan, dan kepercayaan publik pun ikut terdegradasi," pungkasnya.