Erick Thohir Jamin Perubahan Status Direksi-Komisaris di UU BUMN Tak Hambat Penindakan Korupsi
Erick Thohir memastikan langkah hukum terhadap kasus korupsi tetap dapat dilakukan.
Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang kini tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan publik, khususnya terkait dampaknya terhadap penegakan hukum kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara untuk meluruskan isu ini.
"Kalau urusan korupsi, itu jelas. Tidak ada celah untuk lolos dari proses hukum," tegas Erick saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5).
Erick memastikan bahwa meski jabatan tersebut tak lagi masuk kategori penyelenggara negara, langkah hukum terhadap kasus korupsi tetap dapat dilakukan. Ia menegaskan, Kementerian BUMN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terus memperkuat sinergi dalam upaya penindakan hukum di lingkungan BUMN.
“Saat ini kami tengah menyusun definisi yang jelas mengenai kerugian negara dan kerugian korporasi bersama KPK dan kejaksaan. Ini penting agar semua pihak memiliki persepsi yang sama dalam menegakkan hukum,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Erick menyebutkan bahwa struktur organisasi di Kementerian BUMN akan diperkuat. Salah satunya dengan menambah jumlah deputi dari tiga menjadi lima. Salah satu deputi baru akan memiliki fokus khusus pada pengawasan dan pencegahan korupsi.
"Kita tidak punya tenaga ahli yang fokus menangani korupsi di kementerian. Maka ke depan, bukan tidak mungkin kita akan menggandeng individu dari KPK atau kejaksaan untuk mengisi posisi strategis ini," ungkap Erick.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji UU BUMN yang baru, khususnya pasal-pasal yang menyebutkan direksi dan komisaris tidak lagi berstatus penyelenggara negara.
“Kajian ini penting, karena Presiden Prabowo Subianto sendiri berkomitmen untuk meminimalisir bahkan menghilangkan kebocoran anggaran negara,” kata Tessa.
Dengan dinamika baru ini, publik diharapkan tetap mengawal implementasi UU BUMN agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi, namun justru memperkuat akuntabilitas dan transparansi di tubuh BUMN.