Pernyataan Lengkap KPK Heboh Direksi BUMN Tak Bisa Dipidana Karena Bukan Penyelenggara Negara
Menurut Setyo KPK masih bisa berpedoman dengan pasal UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto buka suara perihal Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sempat membuat polemik karena direksi hingga komisaris tidak lagi menjadi bagian penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 9G UU Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN.
Menurut Setyo KPK masih bisa berpedoman dengan pasal UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di UU tersebut menyatakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan Penyelenggara Negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN.
Meskipun dalam pasal 9G UU nomor 1 tahun 2025 menyebutkan 'Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang', KPK menegaskan status penyelenggara negara masih melekat.
"KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Setyo melaui keterangannya, Rabu (7/5).
Dengan melekatkannya status penyelenggara negara, tentunya, kata Setyo, direksi hingga komisaris masih tetap harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rujukan KPK ke MK
Setyo juga menyoroti mengenai kerugian BUMN tidak lagi menjadi kerugian negara sebagaimana dalam Pasal 4B UU nomor 1 tahun 2025 karena midal negara pda BUMN merupakan kekayaan BUMN.
KPK merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/ 2021.
Pada intinya meskipun keuangan negara yang dipisahkan baik terhadap BUMN masih berstatus sebagai uang negara. Sehingga KPK masih bisa menyelidiki bilamana terjadinya tindak pidana korupsi dengan menempatkan adanya kerugian negara.
"Hal ini dapat dilakukan sepanjang kerugian negara yang terjadi di BUMN akibat perbuatan melawan hukum atau penyalagunaan wewenang. Misalnya diakibatkan adanya Fraud, Suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara, yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN," tegas Setyo.
KPK berkesimpulan masih memiliki wewenang untuk melakukan baik penyelidikan hingga penuntutan tindak pidana korupsi oleh Direksi hingga pengawas BUMN itu sendiri.
"KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," tegas Setyo.