Minta KPK Tindak Direksi dan Komisaris BUMN Korup, Demokrat: Tak Ada Warga RI Kebal Hukum

Segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat BUMN tetap menjadi ranah penegakan hukum.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Minta KPK Tindak Direksi dan Komisaris BUMN Korup, Demokrat: Tak Ada Warga RI Kebal Hukum
Petugas dari kepolisian melintas di dekat logo KPK di lobby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pengamanan gedung KPK dan sekitarnya diperketat terkait upacara pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) (@ 2023 merdeka.com)

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas direksi dan komisaris BUMN yang melalukan tindak korupsi. Sebab, tak ada satu warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum.

"Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," kata Herman Khaeron di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (7/5).

"Sehingga dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelanggaran negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut,” sambungnya.

Herman menegaskan, segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat BUMN tetap menjadi ranah penegakan hukum.

"Tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami pastikan bahwa bisa diproses secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menilai, KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak meskipun pejabat BUMN bukan termasuk kategori penyelenggara negara secara formal.

Menurutnya, keterkaitan para pejabat BUMN dengan pengelolaan keuangan negara menjadi dasar penting bagi KPK maupun aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak.

"KPK bisa dong. KPK tetap bisa menindak, karena siapapun, meskipun status bukan penyelenggara negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja,” ucap Herman.

Herman juga menegaskan, tidak ada lembaga atau individu yang memiliki hak imunitas dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silakan. Tapi selama dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa memperkarakannya,” imbuhnya.

Rekomendasi