Pejabat Dewan Komisioner LPS Tak Boleh Rangkap Jabatan, Ini Aturannya
DK LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi.
Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf mengingatkan pejabat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) tidak boleh merangkap jabatan. Hal ini sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terutama ketentuan yang tidak diubah dalam UU P2SK.
Maka dari itu, Maruf berharap para calon DK LPS yang masih menduduki jabatan tertentu agar mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin melanjutkan proses seleksi.
"Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada," ujar Maruf seperti dikutip dari Antara, Senin (11/8).
Dia merujuk pada Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang menyebutkan bahwa anggota DK LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial.
Selain itu, Pasal 67 huruf (i) menegaskan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Semoga pimpinan LPS tetap menjaga lembaga ini seperti saat ini, yaitu sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen sebagaimana mandat undang-undang," tambahnya.
Pelayanan Publik Dilarang Rangkap Jabatan
Di sisi lain, Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair) Wasiaturrahma juga menyoroti bahwa pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Hal itu untuk menghindari risiko konflik kepentingan. Dalam konteks ini, satu pejabat berperan sebagai regulator yang melalukan pengawasan dan di saat yang sama menjadi pelaku industri yang diawasi.
Maka, dia pun mendorong calon DK dari pelaku industri yang berminat menduduki jabatan di regulator sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu dari posisinya di industri.