Mantan Pimpinan Komisi Hukum, Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan, termasuk posisinya di BTN. Bagaimana kelanjutannya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Pimpinan Komisi Hukum, Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan, termasuk posisinya di BTN. Bagaimana kelanjutannya? (Merdeka.com)

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan di berbagai lembaga. Pernyataan ini disampaikan Fahri di Jakarta pada Rabu (18/9), di sela acara pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia.

Kesiapan ini muncul setelah MK mengeluarkan putusan teranyar untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno pada Kamis (28/8) sore di Jakarta. Larangan tersebut mencakup posisi di perusahaan negara, swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Fahri Hamzah, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, ia mengaku sangat memahami seluk-beluk hukum. Ini menunjukkan kepatuhannya terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia.

Kepatuhan Fahri Hamzah Terhadap Putusan Konstitusi

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini disampaikan Fahri saat ditemui di Jakarta pada Rabu, di tengah agenda penting terkait pembangunan perumahan. Ia menekankan bahwa setiap langkahnya akan selalu merujuk pada aturan dan hukum yang berlaku. Kesiapan ini menunjukkan sikap kooperatif terhadap lembaga peradilan tertinggi.

Fahri Hamzah menegaskan, "Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah." Kalimat ini mengindikasikan penerimaan penuh terhadap keputusan yang telah ditetapkan. Meskipun putusan MK berpotensi memengaruhi jabatannya, Fahri tetap menunjukkan kepatuhan. Ini adalah contoh komitmen pejabat publik terhadap supremasi hukum.

Sebagai seorang yang pernah memimpin Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri memiliki pemahaman mendalam tentang sistem perundang-undangan. Pengalamannya ini menjadi dasar kuat bagi keputusannya untuk tunduk pada putusan MK. "Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ujarnya. Pemahaman hukumnya menjadi jaminan atas kepatuhan ini.

Implikasi Putusan MK Terhadap Rangkap Jabatan Wamen

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang sangat jelas mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Putusan ini, dengan nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025, diumumkan pada sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (28/8) sore. Ketentuan ini melarang wakil menteri untuk menduduki posisi lain. Larangan ini berlaku untuk berbagai jenis jabatan.

Secara spesifik, putusan tersebut melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Larangan ini juga mencakup pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Ini menunjukkan cakupan larangan rangkap jabatan yang komprehensif.

Sebelum putusan ini, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah diketahui mengisi posisi Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Penunjukan ini ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 pada Rabu (26/3) di Menara BTN, Jakarta. Dengan adanya putusan MK, posisi Fahri di BBTN kini menjadi sorotan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi