Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara
Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.
Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono, mengungkapkan alasan lamanya dalam memproses surat minat investasi (letter of Intent/LoI) yang masuk ke Ibu Kota Nusantara.
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI. Sebanyak 45 persen diantaranya merupakan investor asing.
Agung mengatakan, terdapat delapan proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.
Dalam hal itu, OIKN juga sangat hati-hati dalam memilih investor sebelum benar-benar teken kontrak.
"Kita lihat, kalau orang mau investasi di IKN ini seperti apa? dan di 8 tahapan mulai dari LoI. Tapi setelah itu kita lakukan review dan prioritisasi," kata Agung dalam Konferensi Pers perkembangan Investasi di IKN secara daring, Jumat (15/12).
Alasan lainnya, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), OIKN diminta mengutamakan investor domestik dibandingkan investor asing.
Menurutnya, setelah dilakukan tinjauan dan penilaian sektor skala poritas LOI.
Ternyata banyak investor domestik yang sudah cukup mampu untuk melakukan investasi terhadap IKN.
"Kalau dilihat banyaknya investor domestik, karena setelah kita review ternyata investor domestik ini sudah cukup capable untuk melakukan investasi dan membangun (IKN)," kata dia.
Berikut delapan proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN. Proses pertama, yakni penyerahan surat pernyataan minat (LOI).
Kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala poritas LOI. Tahapan ketiga yakni one on one meeting.
Keempat, penyerahn surat konfirmasi. Kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor.
merdeka.com
Badan Otorita IKN perlu melakukan evaluasi terhadap kebutuhan investasi di IKN satu per satu.
Baca SelengkapnyaSelama ini ada sejumlah kesulitan yang dialami investor baru maupun investor lama, yang mana sebagian investor baru sukar membuat keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan menempati peringkat 6 dengan 9 LOI terkait investasi di IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, investasi yang sudah masuk dalam pembangunan IKN Nusantara mencapai Rp47,5 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Bappenas menegaskan, dari sisi perencanaan menggaet investasi, pihaknya tidak bekerja secara ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaSebelum menarik investor luar negeri, banyak pengusaha dalam negeri yang tertarik untuk bergabung masuk dalam pembangunan proyek IKN.
Baca SelengkapnyaInvestasi tersebut berasal dari berbagai pihak mulai dari perusahaan BUMN, swasta hingga investor asing.
Baca SelengkapnyaHal ini tak lain karena adanya proyek pembangunan IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaLangkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca Selengkapnya