PPATK Terima 43 Juta Laporan Transaksi Keuangan Sepanjang 2025
Menurut Ivan, peningkatan jumlah laporan diikuti dengan intensitas analisis yang dilakukan oleh PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan pelaporan transaksi keuangan di Indonesia sepanjang 2025.
"PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5 persen dibanding tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan. Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja" ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/2).
Menurut Ivan, peningkatan jumlah laporan diikuti dengan intensitas analisis yang dilakukan oleh PPATK. Ivan menjelaskan ribuan produk intelijen keuangan telah diterbitkan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Total nilai transaksi yang dianalisis menembus angka Rp2.085 triliun. Angka ini naik tajam sebesar 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1.459,6 triliun.
Dampak Langsung ke Kas Negara
"PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, atau meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun,” bebernya.
Menurut Ivan, peran PPATK kini tidak hanya pemberantasan kejahatan keuangan luar biasa, tetapi juga berdampak langsung pada kas negara.
"Informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan," pungkasnya.