Polda Lampung Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Lampung, Pupuk Indonesia Ambil Tindakan Tegas
Polda Lampung berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi Lampung di Kabupaten Lampung Tengah, mendorong PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memutus kontrak kios dan memperketat pengawasan distribusi.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas keberhasilan pengungkapan kasus penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi. Kasus ini terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, dengan estimasi pupuk yang diselewengkan mencapai 80 hingga 100 ton. Langkah cepat aparat penegak hukum ini menjadi sinyal kuat komitmen dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi.
Menyikapi temuan tersebut, Pupuk Indonesia langsung mengambil tindakan tegas terhadap mitra kios atau pengecer yang terbukti terlibat dalam penyelewengan. Kontrak kerja sama dengan kios penyalur tersebut telah diputus, dan pihak perusahaan memastikan tidak akan menerima kembali kios tersebut sebagai Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk periode 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan Pupuk Indonesia dalam menegakkan aturan.
General Manager (GM) 1 Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, menegaskan bahwa perusahaan terus meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia serta aparat penegak hukum (APH) lainnya. Upaya ini bertujuan untuk memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Tujuannya adalah memastikan pupuk bersubsidi dapat tersalurkan sesuai prinsip 7T, yaitu tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu.
Apresiasi dan Tindakan Tegas Pupuk Indonesia
Pupuk Indonesia secara resmi mengapresiasi respons cepat Polda Lampung yang berhasil menangkap dan menetapkan tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal. Rizki Candra Sakti menyampaikan bahwa pemutusan kontrak kios penyalur yang terlibat adalah konsekuensi langsung dari pelanggaran tersebut.
Selain pemutusan kontrak, Pupuk Indonesia juga memastikan bahwa kios yang terbukti menyelewengkan pupuk tidak akan lagi menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan.
Peningkatan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan APH lainnya menjadi fokus utama Pupuk Indonesia. Pengawasan ketat ini mencakup seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan dan penyaluran pupuk yang adil bagi petani yang berhak.
Modus Operandi dan Sanksi Penyelewengan Pupuk
Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini, meliputi pemilik kios, perantara, hingga pengepul. Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Para tersangka juga memanfaatkan kondisi petani yang tidak mengambil jatah pupuk sesuai alokasi mereka.
Sisa alokasi pupuk yang tidak terambil oleh petani justru tidak dikembalikan ke sistem penyaluran resmi. Sebaliknya, pupuk tersebut dikumpulkan di suatu tempat milik salah satu tersangka, kemudian disalurkan di luar peruntukan semestinya. Praktik ini merugikan petani dan mengganggu stabilitas pasokan pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia mewanti-wanti seluruh jaringan distribusi, termasuk distributor dan kios resmi, untuk tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum. Peredaran pupuk bersubsidi diawasi ketat oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang beranggotakan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja akan diberikan kepada pihak yang melanggar aturan.
Peran Masyarakat dan Jaminan Distribusi Pupuk
Rizki Candra Sakti juga meminta masyarakat, khususnya para petani, untuk aktif memantau proses penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing. Partisipasi aktif dari petani sangat penting dalam mengidentifikasi dan melaporkan potensi penyelewengan. Pengawasan bersama ini akan memperkuat sistem distribusi pupuk.
Jika petani menemukan atau mencurigai adanya tindakan penyelundupan atau penyelewengan pupuk bersubsidi, mereka dapat langsung menghubungi aparat penegak hukum. Selain itu, layanan pelanggan bebas pulsa Pupuk Indonesia di 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 1000 1959 juga tersedia. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat.
Pupuk Indonesia memastikan bahwa tindakan penyelewengan di Lampung Tengah ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani di wilayah tersebut. Distribusi pupuk bersubsidi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menjamin pemenuhan kebutuhan pupuk petani sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber: AntaraNews