Perkuat Standar Kesehatan Hewan Indonesia, Kementan Hadapi Pembatasan Impor Unggas Saudi
Kementerian Pertanian terus memperkuat Standar Kesehatan Hewan Indonesia dan biosekuriti menyusul pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi, menjadikan momentum ini untuk meningkatkan posisi ekspor produk peternakan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) secara aktif memperkuat standar kesehatan hewan dan pengawasan biosekuriti. Langkah ini diambil menyusul kebijakan Arab Saudi yang membatasi impor unggas dari beberapa negara, termasuk Indonesia. Pembatasan ini menjadi dorongan bagi Indonesia untuk meningkatkan kredibilitas produk peternakannya di pasar global.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa dinamika sanitari ini adalah kesempatan. Ini untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan. Penguatan sistem kesehatan hewan menjadi fondasi utama kepercayaan pasar internasional.
Kementan memastikan konsistensi biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen. Standar nasional ini penting untuk memenuhi persyaratan internasional. Kebijakan pembatasan impor unggas oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (SFDA) merupakan langkah kehati-hatian yang lazim dalam perdagangan internasional.
Dinamika Pembatasan Impor Unggas Arab Saudi
Indonesia saat ini masih masuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi. Pembatasan ini bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari kebijakan sanitari yang sudah berlangsung lama. Kebijakan tersebut diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, terutama sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan 2000-an.
Indonesia mulai masuk dalam daftar larangan sementara Arab Saudi sejak tahun 2004. Hal ini seiring dengan merebaknya wabah avian influenza global. Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan ditinjau berkala oleh otoritas negara tujuan.
Kementan memandang posisi ini sebagai proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi. Ini tidak secara langsung mencerminkan kondisi terkini sistem kesehatan hewan nasional secara menyeluruh. Dampak ekonomi kebijakan ini terhadap industri unggas nasional dinilai terbatas karena ekspor ke Arab Saudi masih relatif kecil, dengan pasar domestik sebagai penopang utama.
Strategi Penguatan Sistem Kesehatan Hewan Nasional
Pemerintah menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan dan kesiapan ekspor. Dirjen PKH Agung Suganda menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi. Pendekatan ini tidak hanya membuka pasar, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan, Hendra Wibawa, menjelaskan bahwa pembatasan oleh negara mitra adalah mekanisme reguler. Ini merupakan bagian dari perdagangan berbasis sanitari yang bersifat berbasis risiko dan kehati-hatian. Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memenuhi standar internasional.
Pendekatan zonasi dan kompartemen menjadi instrumen utama dalam proses pembukaan akses pasar. Melalui penguatan ini, perdagangan dapat dilakukan secara aman berbasis risiko. Ini sekaligus mendukung proses dialog teknis dengan negara tujuan. Indonesia sebagai produsen unggas terbesar di ASEAN memiliki kapasitas produksi yang melampaui kebutuhan domestik, membuka peluang ekspor.
Peluang Ekspor Produk Olahan Unggas Indonesia
Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Ditjen PKH Kementan, Makmun, menjelaskan bahwa proses akses pasar unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi persyaratan teknis. Produk unggas segar seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar. Namun, terdapat kemajuan signifikan pada produk olahan unggas.
Persyaratan yang sudah disetujui adalah produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI. Sejalan dengan pengecualian sanitari ini, Indonesia masih dapat mengekspor produk olahan unggas. Data menunjukkan ekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi pada tahun 2023 tercatat 19 ton dengan nilai sekitar 294.654 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya (HS 210390) terus meningkat hingga mencapai lebih dari 132 juta dolar AS pada tahun 2024. Pada tahun 2025, Indonesia juga telah memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized. Ini mencakup produk sterilisasi komersial seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia.
Sumber: AntaraNews