Arab Saudi Larang Impor Unggas RI, Ini Penyebabnya
Arab Saudi melarang impor unggas dan telur dari Indonesia mulai 1 Maret 2026. Kebijakan SFDA disebut terkait standar kesehatan, bukan isu halal.
Pemerintah Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara serta larangan parsial dari 16 negara lainnya.
Indonesia termasuk dalam daftar larangan total berdasarkan kebijakan SFDA Nomor 6057 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, menyatakan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu kehalalan produk.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku," ujar Zulvri dalam keterangannya di Riyadh, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan bahwa sertifikat halal Indonesia telah diakui Arab Saudi sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Namun, Indonesia saat ini belum merealisasikan kembali ekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum memperoleh status bebas flu burung berdasarkan laporan terakhir World Organization for Animal Health (WOAH) yang diperbarui pada 28 Januari 2026.
Menurut Zulvri, pembaruan status bebas flu burung menjadi faktor penting untuk membuka kembali akses pasar.
Daftar Negara dan Opsi Ekspor Alternatif
Selain Indonesia, 39 negara lain juga masuk daftar larangan total, di antaranya Jerman, Iran, Tiongkok, Inggris, Mesir, Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam.
Sementara larangan parsial diterapkan pada wilayah tertentu di 16 negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, Prancis, Malaysia, Kanada, dan Filipina.
Zulvri menyebut kebijakan ini akan ditinjau secara berkala oleh SFDA mengikuti perkembangan situasi kesehatan hewan global yang dilaporkan WOAH.
“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” kata Zulvri.
Meski demikian, masih terdapat peluang ekspor untuk produk unggas yang telah melalui proses tertentu. SFDA menyatakan daging unggas yang telah mendapat perlakuan panas atau metode lain yang mampu menghilangkan virus Newcastle dapat dikecualikan dari larangan, sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan dan disertai sertifikat resmi dari otoritas berwenang yang diakui SFDA.
WOAH sendiri merupakan organisasi kesehatan hewan dunia yang mengumpulkan dan menerbitkan laporan global terkait penyakit hewan, kesehatan ternak, dan isu keamanan pangan yang menjadi rujukan berbagai negara dalam menetapkan kebijakan perdagangan.