Barantin Musnahkan Ratusan Ayam Ilegal Asal Filipina, Putus Rantai Flu Burung
Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sulawesi Utara memusnahkan 218 ekor ayam ras Filipina ilegal untuk memutus rantai penyebaran flu burung, mengingat Filipina adalah wilayah berisiko tinggi HPAI.
Barantin Musnahkan Ratusan Ayam Ilegal Asal Filipina, Putus Rantai Flu Burung
Manado, 2 Januari – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sebanyak 218 ekor ayam ras Filipina. Tindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai potensi penyebaran flu burung yang dibawa oleh unggas ilegal tersebut. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan biosekuriti nasional dan kesehatan masyarakat.
Ayam-ayam selundupan ini tidak memiliki jaminan kesehatan dan berasal dari Filipina, yang telah berstatus sebagai wilayah wabah flu burung berisiko tinggi atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) sejak tahun 2020. Status ini ditetapkan sesuai keterangan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH, sebelumnya OIE). Oleh karena itu, pemasukan ayam ilegal sangat rentan menularkan penyakit berbahaya ke Indonesia.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah krusial. "Pemusnahan dilakukan karena ayam selundupan tidak memiliki jaminan kesehatan," kata Agus Mugiyanto di Manado, Jumat (2/1).
Ancaman Flu Burung dari Unggas Ilegal
Ancaman flu burung menjadi perhatian serius bagi sektor peternakan dan kesehatan masyarakat Indonesia, terutama dari unggas ilegal. Filipina, sebagai negara asal ayam selundupan ini, telah lama ditetapkan sebagai wilayah dengan risiko tinggi penyebaran HPAI. Kondisi ini membuat setiap pemasukan unggas tanpa dokumen resmi menjadi sangat berbahaya dan berpotensi memicu wabah di dalam negeri.
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin), telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait impor unggas dari negara-negara berisiko. "Sesuai Surat Edaran Badan Karantina Indonesia, Indonesia saat ini menutup akses masuk bagi unggas asal Filipina, sebagai perlindungan nyata terhadap industri peternakan lokal dan kesehatan masyarakat dari ancaman flu burung," jelas Agus Mugiyanto.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas industri peternakan lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak masyarakat. Selain itu, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari zoonosis seperti flu burung adalah prioritas utama. Penyakit ini tidak hanya merugikan hewan tetapi juga berpotensi menular ke manusia dengan tingkat fatalitas yang tinggi.
Prosedur Pemusnahan dengan Biosekuriti Ketat
Pemusnahan ratusan ayam ilegal ini dilakukan dengan menerapkan prosedur biosekuriti yang sangat ketat dan mengedepankan asas kesejahteraan hewan. Proses ini dirancang untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit lebih lanjut ke lingkungan sekitar maupun ke populasi unggas lainnya. Setiap tahapan dilakukan dengan cermat dan sesuai standar operasional yang berlaku.
Ratusan ayam ilegal tersebut disembelih sesuai prosedur, kemudian dibakar hingga habis untuk menghilangkan semua materi biologis yang berpotensi menularkan penyakit. Setelah itu, sisa pembakaran ditimbun di area yang aman dan diberikan cairan disinfektan. Ini adalah langkah berlapis untuk menjamin keamanan hayati.
Agus Mugiyanto menambahkan bahwa langkah-langkah ini sangat penting. "Langkah berlapis ini diambil untuk memastikan tidak ada resiko penyebaran penyakit. Hasil pemusnahan juga tidak akan mencemari lingkungan sekitar," tegasnya. Komitmen terhadap biosekuriti ini menunjukkan keseriusan Barantin dalam menjaga kedaulatan hayati Indonesia.
Sinergi Lintas Lembaga Jaga Kedaulatan Biosekuriti
Pemusnahan ayam ilegal ini tidak lepas dari sinergi dan kerja sama yang solid antar berbagai lembaga pemerintah. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dari sisi keamanan biosekuriti di wilayah Sulawesi Utara. Unggas ilegal ini awalnya ditemukan oleh personel TNI Angkatan Laut.
Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa sinergi ini adalah bentuk komitmen bersama. “Hal ini merupakan bentuk profesionalisme dan komitmen dalam menjaga keamanan, melindungi sumber daya dan masyarakat dari risiko penyakit hewan, serta mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal,” ujarnya.
Tindakan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dirpolairud Polda Sulawesi Utara, Bea Cukai Bitung, dan KSOP Bitung. Unggas ini sebelumnya ditemukan tanpa dokumen karantina oleh personel TNI AL dalam patroli di perairan Bitung pada 31 Desember lalu, sebanyak 244 ekor. Dari jumlah tersebut, 218 ekor ayam hidup beserta beberapa yang mati kemudian diserahterimakan kepada Barantin untuk dimusnahkan.
Sumber: AntaraNews