Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan tanggapan terkait larangan Arab Saudi untuk mengimpor unggas dari Indonesia. Ia menyatakan bahwa larangan tersebut justru dapat menciptakan peluang untuk meningkatkan pendapatan. Menurutnya, larangan ini tidak berlaku untuk produk olahan unggas, sehingga peluang untuk mengekspor produk tersebut tetap terbuka.
"Iya, itu untuk unggas, tapi olahan tidak (dilarang Arab Saudi). Ya kita olah, justru nilainya lebih tinggi. Itulah kalau pebisnis," ungkap Amran saat berada di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).
Amran menjelaskan bahwa harga jual produk olahan unggas dapat meningkat hingga dua kali lipat. Sebagai contoh, jika harga unggas hidup mencapai Rp 30.000 per kilogram, maka produk olahan dapat dijual hingga Rp 60.000 per kilogram.
"Kalau ayam aku ekspor, harganya katakanlah Rp 30.000 per kilogram (kg). Kalau ini barang jadi, berapa kali lipat? dua kali lipat. Pilih mana yang diekspor? Justru kita bersyukur, karena Arab itu melarang untuk unggas. Ini aku kirim. Senang Rp 60.000 atau Rp 30.000? Rp 60.000," jelasnya. Selain itu, Amran menegaskan bahwa larangan ini tidak akan memengaruhi ekosistem peternakan di Indonesia.
"Tidak berpengaruh, diolah. Justru itulah tujuan perintah Bapak Presiden, kita hilirisasi. Hilirisasi adalah kita olah bahan baku menjadi bahan jadi. Ini naik 100%, dan ini tujuannya, termasuk kakao kelapa dan seterusnya," tutupnya.
Advertisement
Arab Saudi Hentikan Impor Unggas dari 40 Negara
Pemerintah Arab Saudi, melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA), telah mengeluarkan kebijakan yang melarang impor unggas dan telur dari 40 negara secara total, serta dari 16 negara secara parsial. Kebijakan terbaru mengenai larangan impor dari Indonesia tercantum dalam SFDA Nomor 6057 dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2026.
Menurut Atase Perdagangan Republik Indonesia di Riyadh, Zulvri Yenni, larangan ini tidak ada hubungannya dengan masalah halal, melainkan merupakan langkah untuk memastikan kualitas barang yang beredar di pasar domestik.
"Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku," ujar Zulvri dalam keterangannya di Riyadh, Selasa (3/3/2026).
Advertisement
Alasan Larangan
Ia mengungkapkan bahwa sertifikat halal dari Indonesia telah diakui oleh Arab Saudi setelah penandatanganan memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada tanggal 19 Oktober 2023. Kebijakan terbaru dari Arab Saudi ini seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk memperbarui status Indonesia yang bebas dari virus flu burung.
Saat ini, Indonesia masih belum dapat melanjutkan ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum mendapatkan status bebas flu burung yang diakui berdasarkan laporan dari World Organization for Animal Health (WOAH), yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026. Zulvri menekankan bahwa pencapaian status bebas flu burung ini akan memberikan dampak positif terhadap akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur dari Indonesia.
Advertisement
Kesempatan untuk Indonesia
Ia menambahkan bahwa SFDA akan terus melakukan peninjauan secara berkala terhadap daftar larangan impor yang ada, sejalan dengan perkembangan situasi kesehatan global yang diungkapkan dalam Laporan WOAH mengenai penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dari Arab Saudi untuk memantau dengan ketat dinamika epidemiologi global yang terus berubah.
"Kebijakan baru yang diterapkan oleh Arab Saudi ini memberikan momentum bagi Indonesia untuk segera memperbarui status bebas virus flu burung di Laporan WOAH. Hal ini sangat penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil oleh negara kompetitor, khususnya dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak termasuk dalam daftar larangan Arab Saudi," ungkap Zulvri.
Indonesia tercatat dalam daftar negara yang mengalami larangan total bersamaan dengan 39 negara lainnya yang menjadi mitra dagang Arab Saudi, seperti Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, serta beberapa negara lainnya.
Di sisi lain, larangan parsial diterapkan di beberapa provinsi dan kota di 16 negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Italia, dan Belgia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran penyakit hewan tetap menjadi prioritas bagi Arab Saudi, dan negara-negara yang terkena dampak harus berusaha untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar dapat kembali berpartisipasi dalam perdagangan internasional.