Perbedaan Pangkalan dan Sub Pangkalan Gas 3 Kg
Para pengecer harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina.
Presiden Prabowo Subianto kembali mengizinkan pengecer untuk menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram kg. Dengan catatan, para pengecer tersebut harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.
Berikut perbedaan pangkalan dan sub-pangkalan LG 3 kg:
Sub-pangkalan berada di bawah pengawasan pangkalan resmi Pertamina
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan bahwa perbedaan mencolok sub-pangkalan resmi LPG 3 kilogram ialah berasa di bawah pengawasan pangakalan resmi Pertamina.
"(Perbedaan) sub pangkalan dibawah pengawasan pangkalan," ujar Heppy saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/2).
Dengan adanya skema ini, lanjut Heppy, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga. Cara ini sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg.
Harga sub-pangkalan maksimal Rp20.000 per tabung
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa harga LPG 3 kilogram yang dijual di pengecer sub-pangkalan Pertamina harus mengikuti aturan pemerintah.
Bahlil menekankan pengecer untuk menjual LPG 3 kg dengan harga maksimal Rp20.000 per tabung disesuaikan dengan HET masing-masing wilayah.
"Tujuannya untuk masyarakat belinya tidak boleh lebih dari harga Rp 19.000 atau maksimal Rp20.000. Supaya bisa negara kontrol, agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan LPG subsidi," ujarnya saat meninjau Pangkalan Surnawati, Kota Tangerang, pada Selasa (4/2).
Sementara untuk HET di pangakalan wilayah DKI Jakarta tabung gas LPG 3 kilogram dijual maksimal Rp16.000 per tabung
Sub-pangakalan akan tersedia di setiap RW
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia tengah mempertimbangkan agar Rukun Warga (RW) dapat menjadi sub-pangkalan untuk mendistribusikan gas elpiji atau LPG 3 Kg. Sehingga produk tersebut dapat diterima masyarakat secara tepat sasaran.
Karena masih berupa pertimbangan, tentunya hal ini belum diputuskan. Pertimbangan ini menjadi salah satu langkah yang mungkin diambil Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti mekanisme sub-pangkalan dalam distribusi LPG 3 Kg.
Saat ini, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem my aplikasi Pertamina (MAP). Dengan rincian sebanyak rumah tangga: 53,7 juta NIK, usaha mikro: 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK, dan pengecer: 375 ribu NIK.