Setelah Masyarakat Kesulitan, Pengecer Kembali Bisa Jual Gas 3 Kg dengan Status Baru
Harga gas 3 kg dilarang dijua di atas Rp19.000 per tabung.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pengecer gas LPG 3 Kg dapat berjualan kembali. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengaku pengecer gas LPG akan diberdayakan sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) mulai, Selasa (4/2).
"Atas arahan pak Presiden yang pertama adalah semua supplier ya, supplier yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," ujar Bahlil kepada awak media di Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat.
Bahlil mengatakan, upaya untuk merekrut pengecer gas LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan Pertamina untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Mengingat, adanya dana subsidi dalam gas LPG tabung melon tersebut.
"Sekarang kita rubah aturannya, atas perintah pak presiden, saya baru ditelpon tadi pagi dan malam, kami diarahkan adalah pertama memastikan LPG ini harus tepat sasaran dan subsidi tepat sasaran, harganya harus terjangkau," ucapnya.
Nantinya, pemerintah akan menyediakan bantuan IT hingga pendaftaran NIB dan OSS bagi pengecer gas LPG 3 kg yang tertarik bergabung menjadi sub-pangkalan secara bertahap. Bahlil menyebut, seluruh bantuan tersebut akan diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," tegasnya.
Adapun, harga tabung LPG kemasan 3 kg di sub-pangkalan maksimal Rp19.000 per kilogram.
"Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG harusnya maksimal Rp19 ribu. Itu udah paling mahal itu," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pengecer gas LPG3 kg dapat berjualan kembali. Hal itu merespons keluh kesah masyarakat yang mulai kesulitan mendapati gas 3 kg.
"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Namun, kata Dasco, Kementerian ESDM tetap memberlakukan aturan adanya sub pangkalan agar harga gas 3 kg dapat terjangkau oleh masyarakat.
Cara Daftar Menjadi Agen Penyalur Gas LPG 3 Kg
Berikut cara mendaftar agen LPG kemasan 3 kg:
1. Persiapkan NIB, yang merupakan syarat utama untuk pendaftaran.
2. Kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga untuk melakukan pendaftaran. Anda dapat mengaksesnya di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo.
3. Isi informasi mengenai lokasi usaha Anda, termasuk provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
4. Tekan tombol 'Registrasi' untuk melanjutkan proses pendaftaran. Jangan lupa untuk mengunggah dokumen administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Setelah semua langkah diselesaikan, Anda akan terdaftar sebagai agen pangkalan gas LPG 3 kg.