Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

Henry mengkhawatirkan apabila kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan dapat mematikan ekosistem pertembakauan.

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Dalam dokumen draf RPP yang beredar, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain mengatur larangan iklan, display produk dan larangan penjualan eceran/batang.

Merespon hal itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) sebagai wadah konfederasi industri hasil tembakau jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan golongan I (besar), golongan II (menengah), dan golongan III (kecil) menolak draf RPP terkait pengamanan zat adiktif produk tembakau yang saat ini beredar.

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

"Pengaturan tentang produk tembakau sebagaimana dalam draf RPP cenderung restriktif. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian," tegas Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan dikutip di Jakarta, Sabtu (23/9).

Henry Najoan mengingatkan pemerintah bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat enam kali memutuskan produk tembakau adalah produk legal yang dibuktikan dengan dikenakan cukai.

Enam putusan yang menyebutkan bahwa tembakau adalah produk legal antara lain: Putusan MK No. 54/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 19/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 57/PUU-IX/201, Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, dan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017.

"Karena produk legal, seharusnya pengaturannya pun disesuaikan dengan produk legal lainnya," ujar Henry Najoan.

Henry mengkhawatirkan apabila kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan dapat mematikan ekosistem pertembakauan.

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

"Ada 6 juta orang yang bergantung pada Industri Hasil Tembakau baik on farm maupun off farm mau dikemanakan mereka semua?" kata Henry.

Henry mengatakan, ekosistem pertembakauan ini telah terbentuk lama, dari hulu hingga hilir serta memiliki multiplier effect yang panjang.

"IHT juga menjadi tempat bergantung bagi jutaan masyarakat Indonesia mulai petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, peritel, pekerja periklanan, pekerja logistik dan transportasi, hingga usaha-usaha pendukung lainnya yang tumbuh dari bisnis pertembakauan. Kalau ekosistem tembakau dimatikan, apakah sudah siap dengan konsekuensinya?” tegas Henry.

Sebagai jalan tengah, GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian. Pasalnya, dengan model pengaturan sebagaimana dalam dokumen draf RPP akan berdampak bagi iklim usaha dan investasi yang tidak kondusif mengingat saat ini IHT tidak sedang baik-baik saja.

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

Merujuk kajian GAPPRI, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan. Akibatnya, pabrik rokok jumlahnya turun dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.

"Produksi juga terus menurun dimana di tahun 2013 sebesar 346 milyar batang menjadi 324 milyar batang pada tahun 2022," katanya.

Kajian GAPPRI juga menyebutkan bahwa turunnya kontribusi IHT terhadap PDB. Tahun 2018 sebesar 5,05 persen menjadi 4,18 persen tahun 2022. Sementara, pada triwulan 2023 turun lagi menjadi 4,05 persen.

Bahwa IHT telah berkontribusi terhadap penerimaan negara cukup besar antara lain dari pendapatan cukai tahun 2022 sebesar Rp. 218,6 T.

"Karena itu, Perkumpulan GAPPRI berharap pengaturan terhadap IHT sebagaimana dalam dokumen draf RPP harus mencerminkan diantaranya asas kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan yang memberikan kepastian usaha bagi IHT kretek nasional," tutup Henry Najoan.

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif

Berbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?

Dala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan

PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.

Baca Selengkapnya
Buka Peluang Pembiayaan, Menkop Teten Minta UMKM Masuk Rantai Pasok Industri
Buka Peluang Pembiayaan, Menkop Teten Minta UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta lebih banyak UMKM yang terlibat dalam rantai pasok industri.

Baca Selengkapnya
Ganjar Janjikan Kemudahan dalam Pembukaan Lapangan Kerja Bagi Industri Kreatif
Ganjar Janjikan Kemudahan dalam Pembukaan Lapangan Kerja Bagi Industri Kreatif

Ganjar ingin pengembangan industri kreatif tidak berbelit hingga tak ada korupsi.

Baca Selengkapnya
25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran
25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

Ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.

Baca Selengkapnya
Ini Usulan Rancangan Propemperda Kutai Timur 2024, Produk Hukum untuk Masyarakat
Ini Usulan Rancangan Propemperda Kutai Timur 2024, Produk Hukum untuk Masyarakat

Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis.

Baca Selengkapnya
Ganjar Terima Penghargaan Pembina Koperasi: Waktunya Refleksi Diri Bagaimana Ekonomi Merata
Ganjar Terima Penghargaan Pembina Koperasi: Waktunya Refleksi Diri Bagaimana Ekonomi Merata

Salah satu produk ekonomi kreatif yang menjadi andalan Jawa Tengah dikatakan Sri Untari adalah batik tulis.

Baca Selengkapnya