Pengecer Wajib Daftar Jadi Pangkalan untuk Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Ternyata Caranya Mudah
Yuliot juga menjelaskan bahwa nomor induk berusaha diterbitkan melalui OSS, sehingga individu pun diperbolehkan untuk mendaftar.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang sistem agar LPG atau elpiji 3 kg yang digunakan oleh masyarakat dapat memenuhi ketentuan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.
Dalam konteks ini, pengecer LPG 3 kg tidak akan dihapuskan. Sebaliknya, pengecer masih bisa menerima pasokan dan menjual tabung gas melon, asalkan mereka memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan cara mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS). "Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," tambah Yuliot.
Yuliot juga menjelaskan bahwa nomor induk berusaha diterbitkan melalui OSS, sehingga individu pun diperbolehkan untuk mendaftar.
Mereka dapat menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar pendaftaran dan kemudian terintegrasi dalam skema OSS.
"Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya. Menurutnya, skema distribusi baru LPG 3 kg ini diterapkan untuk memutus rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.
"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," tegas Yuliot.
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 kg, berikut adalah panduannya:
Langkah-Langkah untuk Membuat Akun OSS
Menurut Kanal Hot Liputan6.com, pengajuan izin usaha kini dapat dilakukan secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS) dari mana saja.
OSS ini merupakan sistem yang mengatur Perizinan Berusaha berdasarkan risiko. Penyelenggaraan OSS berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang sah.
Setiap pelaku usaha, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB) diwajibkan untuk menggunakan OSS berbasis risiko ini.
Untuk membuat akun OSS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
pertama, kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/. Setelah halaman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk dan kemudian pilih Daftar. Halaman registrasi akan muncul dan Anda diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk individu dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk badan usaha.
Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, lengkapi captcha yang ada dan klik Submit. Anda akan menerima email untuk verifikasi akun OSS, lalu klik tombol Aktivasi.
Setelah proses aktivasi selesai, Anda akan menerima email yang berisi username dan password dari sistem. Kembali ke laman yang sama, klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
Setelah berhasil masuk ke akun, Anda dapat mempelajari langkah-langkah selanjutnya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk usaha baru, Anda perlu melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha, dan/atau izin komersial atau operasional beserta komitmennya.
Sedangkan bagi usaha yang sudah ada, Anda dapat melanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang telah ada, mengembangkan usaha, serta mengubah atau memperbarui data perusahaan.
Melalui Situs OSS
Untuk memulai proses perizinan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko rendah dan menengah, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan Anda memiliki hak akses. Hak akses ini berupa username dan password yang akan dikirimkan ke alamat email Anda saat mendaftar.
Setelah itu, kunjungi situs resmi https://oss.go.id dan pilih opsi Masuk. Masukkan username dan password Anda, kemudian klik tombol LOGIN untuk melanjutkan. Selanjutnya, pilih menu perizinan berusaha dan pilih permohonan baru untuk memulai pengisian data.
Pada tahap ini, Anda perlu melengkapi informasi mengenai pelaku usaha. Sistem akan secara otomatis menampilkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, serta alamat KTP.
Selain itu, Anda juga harus melengkapi data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki. Namun, proses perizinan tetap bisa dilanjutkan meskipun pelaku usaha belum memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah melengkapi data, klik tombol SIMPAN DATA dan kemudian pilih Tambang Bidang Usaha. Di sini, Anda akan diminta untuk melengkapi data bidang usaha. Klik opsi Pilih Bidang Usaha, dan sistem akan menampilkan Form Pemilikan Bidang Usaha. Anda perlu mengisi jenis kegiatan usaha, bidang usaha, serta uraian bidang usaha yang akan otomatis terisi setelah memilih KBLI atau bidang usaha yang sesuai.
Setelah itu, lengkapi data detail bidang usaha yang mencakup nama usaha/kegiatan, luas lahan usaha, alamat usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan kode pos. Selain itu, Anda juga perlu menjawab pertanyaan mengenai apakah kegiatan ini sudah berjalan, apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung, dan modal usaha yang akan digunakan. Setelah semua data lengkap, klik tombol Validasi Risiko untuk melanjutkan proses.
Lengkapi Data
8.a Lengkapi Data Detail Bidang Usaha (Lokasi Daratan)
Anda perlu melengkapi informasi berikut: 1. Luas Lahan Usaha 2. Alamat Usaha 3. Provinsi 4. Kabupaten/Kota 5. Kecamatan 6. Kelurahan/Desa 7. Kode Pos. Setelah Anda memasukkan lokasi usaha, sistem akan secara otomatis menyesuaikan openstreetmaps, latitude, dan longitude sesuai dengan lokasi yang Anda input.
8.b Lengkapi Data Detail Bidang Usaha (Lokasi Hutan)
Data yang perlu Anda isi meliputi: 1. Lokasi kegiatan usaha 2. Apakah Anda sudah memiliki IPPKH/Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan/Pemanfaatan Hutan/Konservasi Kawasan sebelumnya? 3. Jenis Perizinan lokasi Hutan yang diperlukan 4. Konservasi Kawasan 5. Apakah Anda memiliki surat rekomendasi dari Gubernur?
8.c Lengkapi Data Detail Bidang Usaha (Lokasi Laut)
Untuk lokasi laut, berikut adalah data yang harus Anda lengkapi: 1. Lokasi Kegiatan Usaha 2. Apakah lokasi dan kegiatan yang diajukan sudah sesuai dengan pemanfaatan ruang? 3. Luas/Panjang Perairan yang dibutuhkan 4. Kedalaman Lokasi 5. Rencana Luas Bangunan 6. Apakah perusahaan melakukan reklamasi? 7. Nama Perairan 8. Provinsi 9. Koordinat (Unggah file koordinat poligon dalam format excel) 10. Apakah lokasi lintas provinsi?
9.a Lengkapi Data Produk/Jasa
Anda harus melengkapi data sebagai berikut: 1. Jenis Produk/Jasa 2. Kapasitas (/Tahun) 3. Satuan Kapasitas. Setelah semua data diisi, silakan klik tombol SIMPAN.
9.b Lengkapi Data Produk/Jasa (Khusus UMK Risiko Rendah untuk Perizinan Tunggal dan KBLI Tertentu)
Data yang perlu Anda lengkapi untuk kategori ini adalah: 1. Jenis Produk/Jasa 2. Kapasitas (/Tahun) 3. Satuan Kapasitas 4. Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat SNI? Jika ya, harap isi Nomor Sertifikat SNI dan Masa berlaku SNI 5. Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat Halal? Jika ya, harap isi Nomor Sertifikat Halal, Tanggal Terbit, dan Tanggal Berakhir. Setelah semua informasi diisi, tekan tombol SIMPAN.
Silakan Periksa Daftar Produk atau Jasa yang Tersedia
10. Lakukan pemeriksaan terhadap Daftar Produk/Jasa. Sistem akan menunjukkan informasi berupa: 1. Kapasitas, 2. Satuan, dan 3. Jenis Produksi. Setelah itu, klik tombol SELESAI.
11. Selanjutnya, periksa Daftar Usaha. Sistem akan memunculkan data yang terdiri dari: 1. Bidang Usaha (KBLI), 2. Lokasi Usaha, dan 3. Data Usaha yang mencakup jumlah tenaga kerja serta modal usaha. Setelah semua diperiksa, klik tombol SELANJUTNYA.
12. Kemudian, lakukan pemeriksaan pada Daftar Kegiatan Usaha.
Sistem akan menampilkan informasi berikut: 1. KBLI, 2. Lokasi Usaha, 3. Data Usaha, 4. Skala Usaha, 5. Tingkat Risiko, 6. Pernyataan Mandiri, dan 7. Status. Setelah semua data diperiksa, klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA. Untuk perizinan UMK dengan risiko rendah, Anda dapat melanjutkan ke langkah 14, sedangkan untuk UMK dengan risiko menengah rendah, lanjut ke langkah 13.
13. Tanyakan dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
Sistem akan mengajukan pertanyaan konfirmasi, "Apakah Anda sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan ini?" yang harus Anda jawab. a. Jika Anda memilih 'Sudah', lanjutkan ke langkah 13.a untuk memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang sudah dimiliki. b. Jika Anda memilih 'Belum', lanjutkan ke langkah 13.b untuk mengisi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha yang dipilih. Klik tombol LANJUTKAN.
- Jika Anda memilih 'Sudah', akan muncul pilihan jenis dokumen persetujuan lingkungan yang Anda miliki. - Klik tombol LANJUT untuk melanjutkan ke langkah berikutnya (langkah 14) tanpa melalui proses pemilihan parameter. - Jika memilih 'Belum', sistem akan menampilkan konfirmasi "Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan" yang harus Anda tentukan berdasarkan KBLI/Bidang Usaha yang dipilih. - Klik tombol LANJUT.
Apabila Anda belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, data yang perlu dilengkapi adalah:
1. Parameter Lingkungan, pilih kondisi parameter yang tertera pada formulir sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. (Kemudian, sistem akan menampilkan jenis kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi, seperti SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL.)
2. Uraian Usaha, isilah sesuai dengan uraian kegiatan usaha yang sedang dilakukan. Setelah itu, klik tombol LANJUT.
Selanjutnya
14. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
Sistem akan menampilkan berbagai jenis Pernyataan Mandiri yang sesuai dengan data dan informasi yang telah tersimpan sebelumnya. Contohnya, termasuk Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha (risiko Menengah Tinggi) atau Kesediaan Memenuhi Persyaratan Izin (risiko Tinggi), SPPL, dan lain-lain. Anda perlu membaca, memahami, dan mencentang setiap kotak pada PERNYATAAN MANDIRI yang tersedia. Setelah itu, klik tombol LANJUT. Untuk perizinan tunggal dan kategori KBLI tertentu yang memerlukan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Sertifikasi Halal, sistem akan menunjukkan Pernyataan Mandiri yang relevan. Selain itu, jika perizinan tersebut terkait dengan komitmen lingkungan hidup, sistem juga akan menampilkan Pernyataan Mandiri mengenai hal itu (SPPL/PKPLH).
15. Periksa Draft Izin Usaha
Setelah itu, sistem akan memperlihatkan draft NIB, dan Anda perlu mencentang kotak yang tersedia. Kemudian, klik tombol untuk menerbitkan izin usaha.
16.a Perizinan Berusaha telah terbit (Risiko Rendah)
Setelah proses tersebut, perizinan berusaha Anda telah diterbitkan, yang mencakup: 1. NIB, silakan klik tombol CETAK NIB. 2. Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak. Selanjutnya, Anda dapat melihat, mengunduh, serta mencetak dokumen perizinan berusaha yang telah diterbitkan.
16.b Perizinan Berusaha telah terbit (Risiko Menengah Rendah)
Perizinan berusaha juga telah diterbitkan, yang mencakup: 1. NIB, klik tombol CETAK NIB. 2. Sertifikat Standar, silakan klik tombol CETAK SERTIFIKAT STANDAR. 3. PKPLH/SKKL, jika ada, klik CETAK Persetujuan PKPLH/SKKL. 4. Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak. Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak dokumen perizinan berusaha tersebut.
16.c Perizinan Berusaha telah terbit
Setelah semua langkah tersebut, Anda akan mendapatkan konfirmasi bahwa perizinan berusaha telah berhasil diterbitkan dan siap digunakan.