Pemprov NTB Tegaskan Kenaikan Tarif Bus Lebaran Bukan Kebijakan Gubernur
Menjelang Idul Fitri, isu kenaikan tarif bus ramai diperbincangkan. Pemprov NTB membantah kenaikan tarif bus Lebaran adalah kebijakan gubernur, menegaskan regulasi pusat yang berlaku dan fenomena tahunan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tegas membantah bahwa kenaikan harga tiket bus yang terjadi menjelang musim mudik Lebaran merupakan kebijakan pemerintah daerah atau gubernur. Isu ini muncul di tengah masyarakat dan ramai diperbincangkan, terutama melalui media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket bus menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan fenomena rutin yang terjadi setiap tahun di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi pada masa arus mudik.
Ahsanul Khalik, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, menegaskan bahwa pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah, termasuk gubernur, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus.
Regulasi Pusat Mengatur Tarif Angkutan Bus
Penetapan tarif angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diatur secara jelas oleh pemerintah pusat. Regulasi yang menjadi pedoman adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi.
Peraturan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2023. Dalam regulasi ini, ditetapkan sistem tarif batas bawah dan tarif batas atas yang menjadi acuan bagi perusahaan otobus dalam menentukan harga tiket.
Pada periode tertentu, seperti masa mudik Lebaran, harga tiket memang dapat menyesuaikan hingga mendekati tarif batas atas. Penyesuaian ini terjadi karena adanya peningkatan signifikan pada permintaan perjalanan masyarakat, bukan karena kebijakan pemerintah daerah.
Peran Pemerintah Daerah Terbatas pada Pengawasan
Ahsanul Khalik menambahkan, peran pemerintah daerah melalui dinas perhubungan lebih fokus pada aspek pengawasan operasional transportasi serta pelayanan di terminal. Peran ini tidak mencakup penetapan tarif angkutan bus.
Merespons narasi di media sosial yang mengaitkan kenaikan tarif bus dengan kebijakan Gubernur NTB, Ahsanul Khalik menilai informasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menekankan bahwa fenomena kenaikan harga tiket menjelang mudik Lebaran adalah kejadian nasional.
Mengaitkan kenaikan tarif dengan kebijakan gubernur jelas merupakan kekeliruan. Pemerintah daerah bertugas memastikan pelayanan dan operasional berjalan lancar, bukan mengatur harga tiket yang menjadi wewenang pusat.
Imbauan Bijak dalam Menyebarkan Informasi
Dalam kesempatan tersebut, Ahsanul Khalik juga mengingatkan masyarakat, khususnya di suasana bulan suci Ramadhan, untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi yang tidak akurat berpotensi menyesatkan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menahan diri dari membuat atau menyebarkan isu yang dapat menimbulkan perpecahan.
Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Penting untuk selalu memastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya di ruang publik, demi menjaga ketertiban dan kedamaian.
Sumber: AntaraNews