Pemkot Yogyakarta Usulkan Perbaikan RTLH Lewat BSPS, Targetkan Penurunan Kawasan Kumuh
Pemerintah Kota Yogyakarta serius mengusulkan perbaikan 260 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), demi menekan kawasan kumuh di Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengajukan usulan perbaikan 260 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini diajukan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Langkah strategis ini bertujuan untuk secara berkelanjutan menekan luas kawasan kumuh di Kota Yogyakarta. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian bagi warga setempat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menyampaikan bahwa setiap rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan Rp20 juta. Namun, masyarakat tetap perlu berpartisipasi dalam pembiayaan karena sifatnya swadaya.
Strategi Pemkot Yogyakarta Atasi Kawasan Kumuh
Upaya perbaikan RTLH ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Yogyakarta. Strategi tersebut berfokus pada penurunan luasan kawasan kumuh yang masih signifikan.
Saat ini, kawasan kumuh di Kota Yogyakarta diperkirakan mencapai 47 hektare. Sebagian besar area kumuh ini terletak di sepanjang bantaran sungai, menimbulkan tantangan khusus.
Pemkot menargetkan penurunan kawasan kumuh secara bertahap, dengan proyeksi pengurangan 12 persen setiap tahun. Target akhir penurunan signifikan diharapkan tercapai pada tahun 2029.
Skema Bantuan dan Tantangan Administratif Perbaikan RTLH
Skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PKP menjadi salah satu andalan Pemkot Yogyakarta. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam merenovasi rumah.
Pelaksanaan BSPS memiliki persyaratan administratif yang ketat, terutama mengenai legalitas hak atas tanah. Rumah yang berdiri di lahan tanpa kejelasan status hukum tidak dapat diakomodasi.
Selain itu, rumah yang berada di sempadan sungai atau belum memiliki dokumen resmi juga tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Kolaborasi dan Anggaran Penanganan Kawasan Kumuh
Penanganan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta tidak hanya mengandalkan APBN melalui usulan BSPS. Pemkot juga melakukan penanganan rutin setiap tahun melalui alokasi APBD.
Ketua Tim Kerja Penataan Perumahan dan Permukiman Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kota Yogyakarta, Yunita Rahmi Hapsari, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara kolaboratif. Ini melibatkan lintas perangkat daerah, kementerian, serta dukungan dari program CSR.
Untuk APBD 2026, program Penataan Bangunan dan Lingkungan dialokasikan sebesar Rp4,25 miliar. Program ini menyasar titik rawan kumuh dan wilayah pinggiran sungai, di antaranya Kelurahan Wirobrajan, Pandeyan, Baciro, Sorosutan, Gedongkiwo, dan Karangwaru.
Fokus penanganan ini mencakup penyediaan sarana prasarana vital. Contohnya, pembangunan jalan lingkungan di lokasi rumah yang sudah dimundurkan dari tepi sungai namun belum memiliki akses.
Sumber: AntaraNews