Pemerintah Jakarta Turunkan PBBKB, Pertamina Akan Sesuaikan Harga BBM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menurunkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menurunkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum menjadi 2 persen.
"Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah," ujar Simon dilansir dari Antara, Senin (28/4).
Simon juga menambahkan, meskipun kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada harga BBM, perhitungan terkait penyesuaian harga akan dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah. Namun, ia belum dapat memastikan dampak langsung terhadap harga BBM karena masih ada faktor-faktor lain yang perlu diperhitungkan.
“Pasti dihitung lagi. Pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” kata Simon.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan bahwa kebijakan PBBKB di Jakarta akan diberlakukan dengan tarif baru, yaitu 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum, turun dari tarif sebelumnya yang sebesar 10 persen. Keputusan ini diambil setelah lebih dari 10 tahun PBBKB dikenakan sebesar 10 persen.
Pramono juga menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang baru, gubernur diberikan diskresi untuk mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut. "Itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta, dan segera disosialisasikan," katanya.
Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir, yang kemudian menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah.
Dengan kebijakan ini, warga Jakarta akan memperoleh keringanan dalam pembayaran pajak bahan bakar kendaraan.