Pemprov DKI Jakarta Kurangi Pajak BBM hingga 80 Persen, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengurangi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebanyak 80 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengurangi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Penurunan pajak BBM ini akan mulai berlaku pada 22 Juli 2025, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, menekan inflasi di daerah, serta mendukung efisiensi operasional, terutama di sektor pertahanan dan keamanan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban fiskal masyarakat, tanpa mengurangi penerimaan daerah secara signifikan.
"Insentif ini kami rancang agar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat tetap terbantu, sementara sektor strategis negara mendapat dukungan penuh," ujar Morris, Selasa (19/8).
3 Skema Pengurangan Pajak
Pemprov DKI telah menetapkan tiga tingkat insentif untuk PBBKB. Pertama, pengurangan sebesar 50 persen untuk kendaraan bermotor pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen untuk kendaraan bermotor umum. Ketiga, pengurangan hingga 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang beroperasi di sektor pertahanan dan keamanan, termasuk kendaraan tempur, kapal dan pesawat patroli, alat berat pertahanan, ambulans, serta kapal rumah sakit.
Menurut Morris Danny, sektor-sektor tersebut diberikan prioritas karena berkaitan dengan kepentingan nasional.
"Kami ingin memastikan operasional vital, mulai dari armada pertahanan hingga layanan medis darurat, dapat berjalan efisien tanpa terbebani biaya energi yang tinggi," jelas Morris.
Insentif Tidak Sama dengan Penghapusan Pajak
Meskipun tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami penurunan, Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa kewajiban untuk melaporkan dan menyetorkan pajak masih harus dipatuhi. Insentif yang diberikan ini hanya berupa pengurangan tarif dan tidak berarti menghilangkan kewajiban pajak yang ada.
Morris menekankan pentingnya adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan ini.
"Wajib pajak tetap berkewajiban melapor dan menyetor sesuai ketentuan. Relaksasi ini adalah insentif fiskal, bukan pembebasan. Kami ingin tetap menjaga disiplin pajak sekaligus memberikan ruang gerak ekonomi yang lebih longgar," kata dia.
Dengan demikian, meskipun ada keringanan, kewajiban pajak tetap menjadi tanggung jawab setiap wajib pajak untuk dilaksanakan secara tepat waktu.
Informasi Layanan Pajak
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Bapenda Jakarta menyediakan informasi yang komprehensif melalui situs resmi mereka. Wajib pajak dapat menemukan panduan terkait pelaporan, proses pembuatan kode bayar, serta pendaftaran objek pajak yang baru.
Morris juga menambahkan bahwa saluran digital ini dirancang agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pajak.
"Kami berharap dengan kemudahan akses informasi, wajib pajak semakin patuh sekaligus merasakan langsung manfaat dari insentif yang diberikan," tutupnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381743/original/034975300_1613735408-Infografis_angin_segar_diskon_pajak_dan_dp_0_persen_kendaraan.jpg)