Mentan Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Pangan Demi Lindungi Petani dan Ketahanan Pangan RI
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tegaskan pemerintah terus berantas mafia pangan dan korupsi di sektor pertanian. Langkah ini untuk lindungi petani, jaga stabilitas pasokan, dan wujudkan ketahanan pangan nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberantas mafia pangan dan praktik korupsi di sektor pertanian. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya serius dalam melindungi kesejahteraan petani, menjaga stabilitas pasokan pangan, serta mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. Penindakan terhadap para pelaku kejahatan di sektor pangan ini tidak hanya menyasar individu kecil, melainkan juga membongkar jaringan kartel besar yang merugikan negara dan rakyat.
Perang melawan mafia pangan ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari manipulasi distribusi pupuk, permainan harga komoditas, hingga penguasaan lahan secara ilegal. Amran Sulaiman menekankan bahwa pemerintah tidak akan berhenti dalam upaya ini, dengan penindakan yang semakin diperkuat dan diperluas cakupannya. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pertanian yang adil dan transparan bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para petani di Indonesia.
Pemerintah, melalui berbagai lembaga terkait seperti Satgas Pangan Polri dan Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH), telah menunjukkan hasil konkret dalam memberantas praktik-praktik ilegal ini. Dari pengungkapan kasus beras oplosan hingga penertiban lahan sawit ilegal, semua tindakan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas sektor pertanian. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam memastikan ketersediaan pangan yang merata dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya Penindakan Mafia Pangan dari Masa ke Masa
Pemerintah, melalui Satgas Pangan Polri, telah melakukan penindakan signifikan terhadap praktik mafia pangan dalam dua periode berbeda. Pada periode pertama, antara tahun 2017 hingga 2019, tercatat penanganan sebanyak 784 kasus di berbagai komoditas pertanian. Kasus-kasus ini meliputi 66 kasus komoditas beras, 22 kasus hortikultura, 27 kasus ternak, 13 kasus pupuk, dan 247 kasus lainnya di sektor pertanian, dengan total 411 tersangka yang berhasil ditetapkan.
Memasuki periode kedua, yaitu tahun 2024 hingga 2025, penindakan terus berlanjut dengan fokus yang lebih mendalam pada jaringan kartel dan oknum internal. Dalam kurun waktu sekitar dua tahun ini, sebanyak 94 kasus telah ditangani, terdiri dari 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 3 kasus yang melibatkan oknum internal. Dari penindakan tersebut, 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan efektivitas aparat dalam mengungkap kejahatan pangan.
Selain penindakan hukum, pemerintah juga mengambil langkah korektif dalam tata kelola distribusi pupuk. Pada periode 2024-2025, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang bermasalah telah dicabut. Tindakan ini merupakan salah satu koreksi terbesar dalam sejarah tata kelola pupuk di Indonesia, bertujuan untuk memastikan pupuk subsidi sampai kepada petani yang berhak dan mencegah praktik penyelewengan yang merugikan.
Bongkar Praktik Curang di Komoditas Strategis
Praktik curang mafia pangan telah terungkap di berbagai komoditas strategis, menimbulkan kerugian besar bagi konsumen dan petani. Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus beras oplosan, di mana dari 268 sampel yang diperiksa di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Artinya, sekitar 85,56 persen beras premium yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Ditemukan pula praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang kemudian dijual sebagai beras premium dengan harga yang lebih tinggi. Potensi kerugian konsumen akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Kementerian Pertanian telah melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara serius.
Kasus serupa juga terjadi pada distribusi MinyaKita, produk minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter. Namun, ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan takaran yang tidak sesuai. Pada sidak Februari 2026, residu MinyaKita bermasalah masih ditemukan beredar. Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng secara keseluruhan, 20 tersangka telah ditetapkan.
Di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu yang sama sekali tidak mengandung unsur hara, seperti nitrogen, kalium, dan fosfat. Akibatnya, petani membeli material yang tidak memberikan manfaat bagi tanaman, menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Banyak korban merupakan petani penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami gagal panen. Sebanyak 27 tersangka dari hulu hingga hilir telah ditetapkan, dan 2.231 izin pengecer serta distributor pupuk bermasalah resmi dicabut.
Penindakan Internal dan Penertiban Lahan Ilegal
Penindakan terhadap praktik-praktik ilegal juga menyentuh internal pemerintahan dan penertiban lahan. Pada 28 Mei 2025, anomali di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) terungkap, dengan pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam satu hari, jauh melampaui rata-rata normal 2.000–3.000 ton per hari. Lonjakan ekstrem ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data stok oleh middleman untuk menaikkan harga di tingkat konsumen, yang kini sedang diselidiki oleh Satgas Pangan Polri.
Tidak hanya itu, Kementerian Pertanian juga tidak pandang bulu dalam menindak oknum internal. Sebanyak 11 pejabat Eselon II Kementerian Pertanian telah dijatuhi sanksi, bahkan di antaranya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan praktik korupsi dari dalam, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang terlibat dalam kejahatan pangan.
Dalam upaya penertiban lahan ilegal, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH). Satgas ini berhasil menyita dan mengembalikan 4 juta hektar kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit kepada negara. Ini merupakan operasi penertiban lahan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan Indonesia, menandai berakhirnya era pembiaran terhadap perambahan hutan untuk kepentingan korporasi.
Sebagai bagian dari penindakan, Mahkamah Agung menyatakan WG bersalah dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng, dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp11,88 triliun. Selain itu, Satgas PKH juga mengenakan denda atas kegiatan penanaman sawit ilegal di kawasan hutan, seperti PT MNA sebesar Rp8,02 miliar dan PT SAP sebesar Rp3,37 miliar. Total sanksi finansial yang dijatuhkan kepada WG melampaui Rp11,89 triliun, menegaskan bahwa tidak ada korporasi yang terlalu besar untuk diadili.
Komitmen Berkelanjutan Melawan Korupsi
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perang terhadap mafia pangan belum berakhir, dan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan. Fokus penindakan pada periode 2024–2026 tidak hanya pada pelaku kecil, tetapi juga menyasar jaringan kartel, manipulator stok, permainan harga, oknum pejabat, perambah hutan, hingga konglomerat sawit. Tercatat 260 kasus telah dilimpahkan kepada aparat hukum, menunjukkan cakupan penindakan yang luas dan terstruktur.
Amran Sulaiman juga menyampaikan harapannya agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berusaha membalikkan fakta di media sosial. Ia menegaskan posisinya yang berpihak pada rakyat dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama melawan mafia pangan dan koruptor. Komitmen ini diperkuat dengan doa dan harapan yang dipanjatkan di Tanah Suci, agar perjuangan melawan mafia pangan mendapat kekuatan dan keberkahan, demi pertanian yang kuat dan petani yang sejahtera.
“Kami akan terus berjuang, tidak mundur, menjaga pangan dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Amran, menunjukkan determinasi pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional.
Sumber: AntaraNews