![Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/24/1716540237501-7c6iz.jpeg)
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Budi menjelaskan, peringatan perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat.
Budi menjelaskan, peringatan perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memperingatkan bahwa izin penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) akan dicabut kalau kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online.
"Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5).
Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Dia menjelaskan, peringatan perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kebijakan itu juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.
Guna mendukung upaya memberantas praktik judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki sistem database Trust Positif berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.
"Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo," kata Budi.
Dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, menurut Budi, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.
Pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024 mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini telah mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
"Menjadi komitmen kami dan Kominfo untuk menempuh segala daya upaya pemberantasan judi online," tegas Budi, dikutip dari Antara.
Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie juga menyinggung adanya Perwira TNI AL Lettu Laut (K) Eko Damara bunuh diri karena terlilit utang judi online
Baca SelengkapnyaAdiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi siap berantas judi online yang dapat mengancam ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya