Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Peringatan ini sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada seluruh platform sosial media yang masih memfasilitasi judi online.

Peringatan ini sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut terdapat sanksi berupa denda senilai Rp500 juta per konten judi online yang akan dikenakan kepada Google, X (Twitter), Meta, Telegram hingga TikTok jika memfasilitasi judi online.

"Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika, tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," kata  Budi dalam Konferensi Pers Perkembangan Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Jumat (24/5).


Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online. Dia mengancam akan mencabut izin  operasi perusahaan jika terbukti memfasilitasi judi online.

"Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,"  tegas Budi

Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

merdeka.com

Saat ini, pihak ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis kepada Kominfo baru sekitar 35 persen dari total 1.011 ISP yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan, dari hasil pengujian lapangan 2023 sampai 2024 diperoleh hasil 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.


"Terkait hal tersebut pemerintah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP," bebernya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, yang membahas soal pemberantasan judi online.


Dalam rapat itu Jokowi dan para menteri sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi daring.

"Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia," ungkapnya.


Dia menambahkan, pemerintah melakukan upaya lainnya dalam memberantas praktik judi daring dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah platform yang melakukan perubahan kata kunci judi. Hal tersebut dilakukan agar pemberantasan judi daring dapat diselesaikan hingga tingkat hulu.

Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten

Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Judi Online Makin Marak, 142 Orang Ditangkap dan 2.862 Website Diblokir Kurang dari Sebulan
Kasus Judi Online Makin Marak, 142 Orang Ditangkap dan 2.862 Website Diblokir Kurang dari Sebulan

Pemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?

Anggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online
Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online

APJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
PPATK Catat Transaksi Judi Online Rp600 Triliun Lebih, Dikirim ke Sejumlah Negara
PPATK Catat Transaksi Judi Online Rp600 Triliun Lebih, Dikirim ke Sejumlah Negara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari judi online di Indonesia hingga kuartal 1 2024 lebih dari Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkominfo Mendadak Dibisiki Bahas Judi Online & Pencucian Uang, Diingatkan Tertutup
VIDEO: Menkominfo Mendadak Dibisiki Bahas Judi Online & Pencucian Uang, Diingatkan Tertutup

Menkominfo Budi Arie bercerita adanya perintah Presiden Jokowi untuk tegas terhadap situs judi online.

Baca Selengkapnya