Ini Biang Kerok yang Buat Pengusaha Gagal Ekspor Produk ke Luar Negeri
Tidak sedikit pelaku ekspor mengalami beberapa kendala hingga akhirnya barang ekspor tersebut dibatalkan dan tetap dibebankan biaya.
Tidak sedikit pelaku ekspor mengalami beberapa kendala hingga akhirnya barang ekspor tersebut dibatalkan dan tetap dibebankan biaya.
Memiliki produk yang dapat diekspor keluar negeri mungkin bisa menjadi harapan bagi sebagian pelaku usaha domestik.
Namun, tidak sedikit pelaku ekspor mengalami beberapa kendala hingga akhirnya barang ekspor tersebut dibatalkan dan tetap dibebankan biaya.
Biaya di TPS akan terus berjalan, selama pembetulan pemberitahuan ekspor barang (PEB) oleh eksportir dilakukan.
Lalu, apa yang sering menjadi kendala para eksportir? Berikut ulasannya dirangkum dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai;
Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia, berdasarkan konvensi HS International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System (konvensi HS).
Kode HS digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.
Jika kode HS tidak tepat, eksportir bisa melakukan pembetulan PEB.
Materi yang bisa dilakukan pembetulan di antaranya nomor peti kemas (kontainer), jumlah dan jenis barang, berat barang.
Eksportir juga masih bisa melakukan pembetulan FOB dan jenis valuta paling lama 45 hari atas ekspor minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak.
Setelah beberapa komponen yang dianggap sudah betul, PEB kembali dilakukan untuk proses ekspor.
Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca SelengkapnyaSecara Nasional, kata SYL, produksi bawang merah hingga saat ini masih surplus
Baca SelengkapnyaSalah satu yang tampak nyata adalah produksi beras di berbagai negara mengalami penurunan.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaBPN menugaskan Perum Bulog mengimpor beras sebanyak 2 juta ton untuk beras cadangan pemerintah (CBP).
Baca SelengkapnyaKebijakan ekspor pasir laut berdampak kecil terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan ini justru lebih banyak menguntungkan para pengusaha.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca Selengkapnya