Better experience in portrait mode.
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggar baku mutu udara dalam rangka menjaga kualitas udara di Jakarta. Mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

"Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, dikutip Antara, Senin (18/9).

Merdeka.com

Rasio mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.

Rasio mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.

Pihaknya telah merinci dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, sebanyak 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi. Sedangkan 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan pembakaran batu bara.

KLHK kemudian, lanjutnya, mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara dan 21 perusahaan diantaranya telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Selain itu terdapat sembilan sanksi administrasi yang telah diberlakukan serta dua Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.

Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah," ujar Rasio.

Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan mulai dari sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha serta sanksi hukum pidana.

Merdeka.com

"Ada juga opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan," katanya.

Untuk kasus yang lebih serius, lanjut dia, penegakan hukum pidana menjadi pilihan yakni mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

Merdeka.com

Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Artikel ini ditulis oleh
Siti Nur Azzura

Editor Siti Nur Azzura

Reporter
  • Siti Nur Azzura

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Cerita Anak Yatim Ini 6 Kali Tes, Kuasai Bahasa Inggris Akhirnya Lolos Masuk TNI, Sang Ibu Loncat-loncat Bahagia

Cerita Anak Yatim Ini 6 Kali Tes, Kuasai Bahasa Inggris Akhirnya Lolos Masuk TNI, Sang Ibu Loncat-loncat Bahagia

Ada tekad dan usaha yang sudah dilakukan untuk bisa lolos menjadi seorang prajurit TNI.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Komjen Polri Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Komjen Polri Berduka

Mertua Iwan Bule meninggal pada Rabu (4/10) kemarin pukul 09.24 WIB.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Saat Atiek CB Bernyanyi Bawakan Lagu 'Kau Dimana' drummernya Once Mekel, Netizen Sebut Bayarannya Mahal

Saat Atiek CB Bernyanyi Bawakan Lagu 'Kau Dimana' drummernya Once Mekel, Netizen Sebut Bayarannya Mahal

Atiek CB latihan bernyanyi di studio muusik. Momen itu menjadi sorotan lantaran kehadiran Once Mekel sebagai drummer

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Marshanda: Gue Sakit Hati Menyaksikan Orang Bilang Gue Main Aman Sebagai Public Figure

Marshanda: Gue Sakit Hati Menyaksikan Orang Bilang Gue Main Aman Sebagai Public Figure

Marshanda mencurahkan isi hatinya di media sosial. Isinya mengenai ia yang ingin menjadi apa adanya dan tak berusaha selalu tampil sempurna di depan publik.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
30 Ucapan HUT TNI ke-78 5 Oktober 2023, Cocok jadi Caption Medsos

30 Ucapan HUT TNI ke-78 5 Oktober 2023, Cocok jadi Caption Medsos

Anda bisa mengunggah kata-kata ucapan HUT TNI 2023 tersebut di berbagai platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jalankan Arahan Erick Thohir, Begini Cara BUMN Taspen Atasi Polusi Udara dan Perubahan Iklim

Jalankan Arahan Erick Thohir, Begini Cara BUMN Taspen Atasi Polusi Udara dan Perubahan Iklim

Program ini menjadi wujud nyata Taspen melalui program TJSL dalam mengurangi polusi yang terjadi di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Awan dan Udara Sudah Mulai Tercemar Mikroplastik, Begini Dampaknya Jika Dihirup Makhluk Hidup

Awan dan Udara Sudah Mulai Tercemar Mikroplastik, Begini Dampaknya Jika Dihirup Makhluk Hidup

Udara tidak hanya tercemar oleh asap, tapi juga mikroplastik.

Baca Selengkapnya icon-hand
FOTO: Kabut Polusi Udara Kembali Menyelimuti Jakarta dan Tercatat Terburuk Kedua di Dunia

FOTO: Kabut Polusi Udara Kembali Menyelimuti Jakarta dan Tercatat Terburuk Kedua di Dunia

Ibu Kota Jakarta kembali Diselimuti polusi udara. Kondisi ini membuat Jakarta berada pada posisi kedua sebagai kota berpolusi terburuk sedunia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kabar Gembira, Seekor Badak Sumatera Lahir di Taman Nasional Way Kambas

Kabar Gembira, Seekor Badak Sumatera Lahir di Taman Nasional Way Kambas

Ini merupakan kelahiran bayi badak sumatera keempat di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas (SRS TNWK).

Baca Selengkapnya icon-hand
Jakarta Kembali Jadi Kota Besar dengan Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia

Jakarta Kembali Jadi Kota Besar dengan Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia

Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Doha (Qatar) dan Delhi (India).

Baca Selengkapnya icon-hand
Curhat Megawati Mengaku Sedang Alergi Debu Gara-Gara Polusi

Curhat Megawati Mengaku Sedang Alergi Debu Gara-Gara Polusi

Megawati secara khusus meminta Presiden Joko Widodo untuk menanam pohon yang besar.

Baca Selengkapnya icon-hand
Identifikasi Polusi Udara Harus Merujuk ISPU, Ini Penjelasannya

Identifikasi Polusi Udara Harus Merujuk ISPU, Ini Penjelasannya

Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik.

Baca Selengkapnya icon-hand