Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggar baku mutu udara dalam rangka menjaga kualitas udara di Jakarta. Mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

"Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, dikutip Antara, Senin (18/9).

Merdeka.com

Rasio mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.

Rasio mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.

Pihaknya telah merinci dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, sebanyak 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi. Sedangkan 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan pembakaran batu bara.

KLHK kemudian, lanjutnya, mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara dan 21 perusahaan diantaranya telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Selain itu terdapat sembilan sanksi administrasi yang telah diberlakukan serta dua Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.

Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah," ujar Rasio.

Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan mulai dari sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha serta sanksi hukum pidana.

Merdeka.com

"Ada juga opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan," katanya.

Untuk kasus yang lebih serius, lanjut dia, penegakan hukum pidana menjadi pilihan yakni mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.

Merdeka.com

Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi
Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bekerja untuk menyusun kebijakan guna menangani masalah polusi udara.

Baca Selengkapnya
Minta Daerah Penyangga Tanam Pohon untuk Kurangi Polusi Udara, Heru Budi: Perlu Disumbang Enggak?
Minta Daerah Penyangga Tanam Pohon untuk Kurangi Polusi Udara, Heru Budi: Perlu Disumbang Enggak?

Heru pun pamer jika ia hampir setiap pekan melakukan penanam pohon di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya PLTU, Ini Sumber Penyebab Tingginya Polusi di Jakarta
Tak Hanya PLTU, Ini Sumber Penyebab Tingginya Polusi di Jakarta

Tingginya polusi di Indonesia, khususnya di Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Bicara Puluhan Peserta Didik Lolos PPDB Meski Numpang KK
Pemprov DKI Bicara Puluhan Peserta Didik Lolos PPDB Meski Numpang KK

Disdik DKI Jakarta menjelaskan mereka tetap lolos karena telah memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.

Baca Selengkapnya
16.000 ASN, TNI dan Polri Bakal Pindah ke IKN Nusantara, MenPAN-RB: Persiapan Sudah 90 Persen
16.000 ASN, TNI dan Polri Bakal Pindah ke IKN Nusantara, MenPAN-RB: Persiapan Sudah 90 Persen

Tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN.

Baca Selengkapnya
Peran Luhut Pandjaitan Dinilai Pengaruhi Manuver Golkar di Pilpres 2024
Peran Luhut Pandjaitan Dinilai Pengaruhi Manuver Golkar di Pilpres 2024

Termasuk, langkah Golkar dalam bergabung ke Koalisi Indonesia Maju bersama Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya
Harta Gabungan Orang Terkaya di Indonesia Pecah Rekor, Naik 40 Persen di 2023
Harta Gabungan Orang Terkaya di Indonesia Pecah Rekor, Naik 40 Persen di 2023

Kekayaan Prajogo Pangestu naik sekitar Rp162 juta per detik.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ketua DPRD DKI Usul Beri Insentif ke Pekerja Lapangan
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ketua DPRD DKI Usul Beri Insentif ke Pekerja Lapangan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan adanya anggaran untuk pemberian insentif bagi profesi rentan terkena paparan polutan.

Baca Selengkapnya
Terima Dukungan Perhimpunan Tionghoa Kalbar, Mahfud Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
Terima Dukungan Perhimpunan Tionghoa Kalbar, Mahfud Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Mahfud kembali mengingatkan tentang persatuan di Indonesia.

Baca Selengkapnya