Menteri Lingkungan Hidup Minta Pemkot Bandung Tak Gunakan Insinerator untuk Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Bandung tidak lagi menggunakan insinerator untuk pengelolaan sampah, menekankan bahaya bagi lingkungan dan kesehatan, serta mendorong metode yang lebih ramah lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara tegas meminta Pemerintah Kota Bandung untuk tidak menggunakan insinerator, terutama yang berskala kecil, dalam penanganan sampah. Permintaan ini dilontarkan karena insinerator dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Hanif di Bandung pada Jumat lalu.
Hanif menjelaskan bahwa emisi yang dihasilkan dari pembakaran sampah melalui insinerator tidak dapat dikendalikan dan memiliki dampak jangka panjang yang serius. Zat berbahaya yang dilepaskan bersifat persisten, mampu bertahan hingga 20 tahun di lingkungan, serta secara langsung berkontribusi pada risiko kanker dan masalah paru-paru. Bahkan masker N95 pun disebutnya memiliki keterbatasan dalam melindungi dari zat-zat tersebut.
Sebagai alternatif, Menteri Lingkungan Hidup mendorong pemerintah daerah untuk beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Salah satu solusi yang direkomendasikan adalah mengubah sampah menjadi refuse derived fuel (RDF), sebuah pendekatan yang dianggap lebih berkelanjutan dan minim dampak negatif.
Bahaya Insinerator Skala Kecil bagi Lingkungan dan Kesehatan
Penggunaan insinerator, khususnya yang berskala kecil, menimbulkan ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan publik. Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa emisi udara yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah tidak dapat dikontrol, berbeda dengan sampah padat yang masih bisa dikelola meskipun menghasilkan air lindi. Emisi ini mengandung zat berbahaya yang dapat bertahan di udara dalam waktu sangat lama.
Zat persisten dari pembakaran insinerator memiliki waktu tinggal hingga dua dekade, menimbulkan dampak langsung pada peningkatan kasus kanker dan penyakit paru-paru di masyarakat. Perlindungan diri menggunakan masker biasa atau bahkan N95 dianggap tidak cukup efektif menghadapi ancaman ini. Menteri Lingkungan Hidup bahkan menyatakan bahwa jika sampah sudah menjadi udara, hanya doa yang bisa dipanjatkan.
Oleh karena itu, penegasan dari Menteri Lingkungan Hidup sangat jelas: penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Emisi yang dihasilkan dari insinerator jenis ini dinilai jauh lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri, mengancam kesehatan jangka panjang warga Bandung dan daerah lainnya.
Mendorong Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dengan RDF
Melihat dampak negatif insinerator, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bandung, untuk mengadopsi metode pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Salah satu metode yang direkomendasikan adalah pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF).
RDF adalah bahan bakar alternatif yang diproduksi dari sampah mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan karton. Sampah-sampah ini melalui proses pemilahan ketat sebelum diolah, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pengganti batu bara. RDF dapat digunakan di sektor industri maupun pembangkit listrik, menawarkan solusi energi yang lebih bersih.
Meskipun pelaksanaan RDF dianggap lebih rumit dibandingkan insinerator, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa metode ini adalah yang paling ramah lingkungan. Harapannya, Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lain dapat memilih opsi pengelolaan sampah yang tidak hanya efektif tetapi juga tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.
Rencana Pemkot Bandung dan Penegasan Menteri Lingkungan Hidup
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memiliki rencana untuk menambah 25 unit mesin insinerator baru pada tahun 2026. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai sekitar Rp 29 miliar, yang akan diambil dari realokasi pos belanja yang kurang prioritas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menyebutkan bahwa hingga tahun 2025, Kota Bandung telah mengoperasikan 15 unit insinerator. Rencana penambahan unit ini menunjukkan komitmen Pemkot Bandung terhadap solusi insinerasi, meskipun ada peringatan keras dari pemerintah pusat.
Menanggapi rencana tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kembali menegaskan penolakannya terhadap insinerator mini. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan teknologi tersebut, mengingat bahaya emisinya yang jauh melampaui masalah sampah itu sendiri. Ini menjadi tantangan bagi Pemkot Bandung untuk meninjau ulang strategi pengelolaan sampah mereka.
Sumber: AntaraNews