Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 12 unit insinerator pada dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, yang disediakan pemerintah daerah untuk memusnahkan sampah.
"Sudah disegel. Jadi arahan Presiden bahwa semua insinerator wajib mendapat standar mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/2).
Ia juga menyatakan, selain menyegel insinerator yang ada di Kabupaten Badung, pihaknya juga menyegel insinerator di daerah Bandung, Jawa Barat.
"Jadi di Bandung (Jawa Barat), di Badung sini juga dilakukan police line untuk insinerator. Karena dampaknya sangat buruk, saya nggak perlu ceritakan karena ini daerah wisata," ungkapnya.
Ia juga menyatakan, penggunaan insinerator untuk pengelolaan sampah tidak dibolehkan dan itu akan disegel secara permanen.
"Ini pokoknya tidak boleh. (Disegel) permanen," ujarnya.