Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja yang bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.

Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengatakan, wacana pembebasan pungutan PPh 21 tersebut bagian dari upaya pemerintah untuk menarik minat masyarakat bekerja di IKN.

Dengan insentif ini, diharapkan terjadi geliat ekonomi di ibukota pengganti Jakarta tersebut.

"Kita usahakan mendatangkan keramaian atau crowd, makanya salah satu fasilitas yang kita berikan di antaranya adalah PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah," kata Yon Arsal dalam acara diskusi virtual IKN, dikutip Senin (4/12).

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Dia menyebut, ketentuan terkait pembebasan pungutan PPh 21 bagi karyawan yang bekerja di IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

merdeka.com

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

"Kita sudah mengatur berbagai insentif yang akan diberikan baik insentif fiskal maupun non fiskal yang saat ini aturan umumnya sudah tercakup PP 12 2023. Antara lain kalau terkait dengan fiskal memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan Kepabeanan," ucap Yon.

Dengan kebijakan ini, Yon menekankan seluruh pekerja di IKN akan dibebaskan dari pungutan PPh 21.

Bahkan, insentif Ini berlaku bagi semua golongan tingkat pendapatan.


"Jadi, intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh nya ditanggung pemerintah. Sehingga, karyawan yang bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilan secara penuh," kata Yon.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar dibandingkan tahapan berikutnya.


Namun Anas tidak menyebutkan besaran nilai insentif yang akan diterima oleh PNS tersebut.

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

"Insentif bagi yang pindah tahap pertama sedang disiapkan, tentu (insentif) akan bedah yang pindah dengan berikut-berikutnya. Karena dia akan jadi pionirnya," kata Anas di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Saat ini, pihaknya masih menghitung nilai insentif bagi para PNS maupun PPPK yang pindah ke IKN.

Semisal biaya pindah dan biaya hidup khususnya bagi ASN yang membawa keluarga untuk bertugas di IKN.

"Kita diperintahkan sedang merumuskan selain terkait dengan biaya pemindahan, biaya kemahalan, kita juga diminta sedang menghitung tunjangan-tunjangan lain yang diperlukan terkait. Sedang dihitung, nanti akan dirembuk," kata Anas.

Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Aduh, KPK Temukan 23.800 PNS Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Aduh, KPK Temukan 23.800 PNS Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Sebanyak 23.800 orang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terdaftar sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepala OIKN Jawab Anies soal IKN Hanya Dinikmati Aparat Negara: Nusantara untuk Semua
Kepala OIKN Jawab Anies soal IKN Hanya Dinikmati Aparat Negara: Nusantara untuk Semua

Bambang berujar, IKN dibentuk untuk semua kalangan. Manfaatnya pun akan dirasakan seluruh pihak.

Baca Selengkapnya
Sindiran Ganjar buat Calon Pemimpin Daerah: Jelang Pemilihan Senyum Lebar, Tapi Kecut usai Terpilih
Sindiran Ganjar buat Calon Pemimpin Daerah: Jelang Pemilihan Senyum Lebar, Tapi Kecut usai Terpilih

Ganjar menegaskan, pemerintah harus banyak mendengarkan dan memudahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
5 Perwira TNI Sukses Pecah Bintang, ini Sosoknya Kini Pangkat Brigjen
5 Perwira TNI Sukses Pecah Bintang, ini Sosoknya Kini Pangkat Brigjen

Potret lima perwira TNI sukses pecah bintang kini berpangkat Brigjen.

Baca Selengkapnya
Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS 2023, Pahami Cara Menggunakannya
Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS 2023, Pahami Cara Menggunakannya

Cara beli E-Materai penting diketahui para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Baca Selengkapnya
Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Teknis dan Guru, Gus Ipul: Wujudkan Kinerja yang Berdampak
Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Teknis dan Guru, Gus Ipul: Wujudkan Kinerja yang Berdampak

Dalam kesempatan ini, sebagai ungkapan rasa syukur, Gus Ipul juga mengajak seluruh PPPK untuk bersedekah pohon.

Baca Selengkapnya