Gaji ke-13 2025, Rezeki Lebaran Iduladha untuk ASN dan Pensiunan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan sejak 2 Juni 2025.
Senin pagi yang hangat di ibu kota terasa sedikit lebih lega bagi Wifa, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah 12 tahun mengabdi. Senyum mengembang di wajahnya saat gaji ke-13 yang dinanti akhirnya masuk ke rekening.
"Niatnya mau beli kurban kambing nanti," kata Wifa saat ditemui di sela kesibukannya di sebuah kantor pemerintahan di Jakarta, Senin (2/6).
Bagi Wifa, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan tahunan. Itu adalah bentuk nyata perhatian negara, sekaligus penopang ekonomi rumah tangga yang makin berat menjelang Iduladha.
"Adanya gaji ke-13 ini sangat membantu. Bisa buat tambahan kebutuhan rumah, dan tahun ini ya mau dipakai buat ibadah kurban," ujarnya.
Namun tidak semua ASN punya cerita yang sama. Di Bandung, Chani yang juga seorang PNS, masih harus menunggu. Gaji ke-13 yang dijanjikan belum kunjung cair.
"Aku sih belum cair, dan teman-teman di kantor juga belum," kata Chani. Ia berharap pencairan bisa segera dilakukan karena kebutuhan menjelang lebaran haji semakin mendesak.
Cair Bertahap hingga Juli
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan sejak 2 Juni 2025. Proses penyalurannya dilakukan bertahap dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Namun tak semua ASN bisa menikmati tunjangan ini. Terdapat beberapa pengecualian, yang membuat sebagian PNS harus gigit jari.
Siapa yang Tak Dapat Gaji ke-13?
Setidaknya ada dua kelompok PNS yang tidak berhak atas gaji ke-13 berdasarkan PMK 23/2025:
- PNS Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang mengambil cuti jenis ini tidak menerima gaji karena tidak ditanggung oleh negara selama masa cuti. Biasanya, cuti ini diajukan untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan.
- PNS Ditempatkan di Luar Instansi Pemerintah
Mereka yang sementara bertugas di luar lembaga pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari institusi lain, tidak memperoleh hak atas gaji ke-13. Pasalnya, penghasilan mereka tidak lagi berasal dari anggaran negara.