Besaran Gaji 13 ASN 2025 yang Cair Hari Ini Berdasarkan Golongan, Masa Kerja, dan Jabatan
Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat akhir Juli 2025.
Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai 2 Juni 2025. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat akhir Juli 2025, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kelompok ASN Penerima Gaji Ke-13
Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada sejumlah kalangan, yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan ASN
Kebijakan ini diharapkan membantu ASN aktif maupun pensiunan dalam menghadapi kebutuhan yang meningkat, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Faktor Besaran Gaji
Jumlah gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada beberapa aspek, seperti:
- Golongan dan Pangkat: Gaji pokok yang berbeda untuk tiap golongan. Misalnya, pensiunan PNS golongan IIIA memiliki rentang gaji pokok antara Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta.
- Masa Kerja dan Pendidikan: ASN dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dan pendidikan tinggi bisa menerima hingga Rp9 juta.
- Jabatan Struktural atau Fungsional: Posisi yang lebih tinggi umumnya menerima gaji lebih besar.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): ASN yang dibiayai APBD berpotensi menerima TPP sesuai kemampuan fiskal daerah, meskipun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Cara Mengecek Pencairan Gaji 13
ASN dan pensiunan dapat mengecek pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi resmi MySAPK. Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
Pemerintah mendorong para penerima untuk aktif memantau status pencairan guna memastikan proses berjalan lancar dan tepat waktu.