DPMPTSP NTB Luruskan Anggapan Pajak, Realisasi Investasi NTB Capai Rp48,98 Triliun
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB meluruskan persepsi keliru pelaku usaha bahwa pengisian data investasi berpengaruh pada pajak, mendorong optimalisasi Realisasi Investasi NTB yang telah mencapai Rp48,98 triliun hingga S
Mataram, 2 Januari 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas meluruskan anggapan keliru di kalangan pelaku usaha. Anggapan tersebut menyatakan bahwa pengisian data investasi memiliki korelasi langsung dengan pungutan pajak perusahaan.
Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, menjamin bahwa pengisian data investasi sama sekali tidak akan memengaruhi kewajiban pajak yang harus disetorkan oleh perusahaan. Pernyataan ini disampaikan di Mataram pada Jumat lalu, dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha.
Kesalahpahaman ini, menurut Irnadi, menjadi salah satu faktor mengapa realisasi laporan investasi belum mencapai angka optimal. Banyak pelaku usaha yang menanamkan modal di NTB enggan mengisi data investasi karena persepsi keliru tersebut, padahal data ini krusial untuk verifikasi dan rilis resmi.
Meluruskan Miskonsepsi Data Investasi dan Pajak
Irnadi Kusuma menyoroti bahwa pemahaman pelaku usaha terkait pengisian data investasi masih perlu ditingkatkan, sebab beberapa pihak masih memiliki persepsi yang keliru. Persepsi ini mengaitkan pengisian data investasi dengan potensi peningkatan beban pajak perusahaan, sebuah anggapan yang tidak berdasar.
Kesalahpahaman tersebut berdampak pada belum optimalnya realisasi laporan investasi di Nusa Tenggara Barat. Akibatnya, sebagian pelaku usaha yang menanamkan modal menjadi enggan untuk mengisi data investasi secara lengkap dan akurat, menghambat proses pendataan yang valid.
DPMPTSP NTB terus berupaya melakukan pembinaan teknis kepada para pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data investasi tercatat dengan benar dan akurat, sehingga angka realisasi investasi dapat diverifikasi dan dirilis secara resmi pada awal tahun 2026.
Capaian dan Target Realisasi Investasi NTB
Sepanjang periode Januari hingga September 2025, DPMPTSP NTB mencatat Realisasi Investasi NTB yang signifikan, mencapai angka Rp48,98 triliun. Angka ini setara dengan 80,18 persen dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk Nusa Tenggara Barat, yakni sebesar Rp61,09 triliun.
Pencapaian realisasi investasi ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang positif di wilayah tersebut. Meskipun demikian, upaya terus dilakukan untuk mencapai target penuh yang telah ditetapkan, mengingat potensi besar yang dimiliki NTB.
Realisasi investasi tertinggi di NTB terkonsentrasi di beberapa wilayah. Kabupaten Sumbawa Barat memimpin dengan Rp36,3 triliun, diikuti oleh Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp5,5 triliun, dan Kota Mataram dengan Rp1,6 triliun.
Sektor-sektor yang menjadi penyumbang utama Realisasi Investasi NTB meliputi lapangan energi dan sumber daya mineral, lapangan usaha industri, serta lapangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Kontribusi dari sektor-sektor ini menjadi tulang punggung pertumbuhan investasi di NTB.
Komitmen Pelayanan Perizinan yang Lebih Baik
Pemerintah daerah, melalui DPMPTSP NTB, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan perizinan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, menekankan pentingnya kemudahan dalam proses perizinan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, DPMPTSP NTB terus memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsep pelayanan perizinan selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang standar pelayanan di bidang perizinan.
Sumber: AntaraNews