DPKHP Cianjur Perketat Pengawasan Pemotongan Hewan Demi Keamanan Daging Konsumsi
Dinas Peternakan Cianjur memperketat Pengawasan Pemotongan Hewan di RPH dan RPU untuk memastikan daging layak konsumsi dan bebas penyakit, termasuk penanganan PMK.
Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara serius memperketat pengawasan terhadap proses pemotongan hewan dan unggas. Langkah ini diambil di seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tujuan utama dari pengetatan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap produk daging yang dihasilkan benar-benar layak untuk dikonsumsi masyarakat. Selain itu, pengawasan ketat juga bertujuan untuk menjamin daging tersebut bebas dari berbagai penyakit berbahaya yang dapat menular kepada manusia.
Pengawasan Pemotongan Hewan Cianjur ini dilakukan secara berkala dan menyeluruh oleh petugas DPKHP. Hal ini mencakup pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong serta pengawasan langsung selama proses pemotongan berlangsung, sebagaimana disampaikan oleh JF Medik Veteriner DPKHP Cianjur, Kharisudin.
Pengetatan Pengawasan di RPH dan RPU Cianjur
Saat ini, DPKHP Cianjur mencatat adanya tiga RPH dan empat RPU yang menjadi fokus pengawasan intensif. Petugas dinas peternakan melakukan kunjungan langsung dan berkala untuk memantau setiap tahapan pemotongan guna memastikan standar kesehatan terpenuhi.
Pengawasan secara berkala ini sangat krusial untuk menjamin bahwa setiap hewan yang akan dipotong memenuhi syarat kesehatan yang ketat. Ini juga mencegah penyembelihan hewan yang sakit, yang berpotensi menularkan penyakit ke konsumen.
Kharisudin menyatakan, "Sebagian besar RPH dan RPU yang ada sudah memenuhi ketentuan, dimana petugas secara rutin melakukan pengawasan dan kunjungan langsung saat dilakukan pemotongan, guna memastikan setiap daging yang dihasilkan layak konsumsi." Pernyataan ini menegaskan komitmen DPKHP dalam menjaga kualitas daging.
Penanganan Penyakit Hewan dan Vaksinasi Gratis
DPKHP Cianjur juga memiliki prosedur ketat untuk penanganan hewan yang terjangkit penyakit, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Meskipun PMK tidak menular ke manusia melalui daging, bagian tubuh hewan yang terinfeksi harus dibuang untuk mencegah risiko.
"Bagian pada hewan yang terinfeksi PMK harus dibuang atau dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko, sedangkan bagian lainnya terutama daging masih dapat dikonsumsi dan tidak membahayakan," jelas Kharisudin. Prosedur ini memastikan keamanan daging tetap terjaga meskipun hewan sempat terjangkit penyakit.
Pihak DPKHP Cianjur juga memberikan kabar baik terkait penyakit berbahaya lainnya. Hingga saat ini, virus antraks tidak ditemukan di peternakan yang ada di Cianjur. Antraks merupakan penyakit zoonosis mematikan yang penanganannya memerlukan tindakan ekstrem dan sangat serius.
Dalam upaya preventif, DPKHP Cianjur secara rutin merutinkan pemberian vaksin gratis kepada hewan ternak. Program ini menyasar hewan ternak milik peternakan dan kelompok di berbagai wilayah, termasuk hewan ternak perorangan dari utara hingga selatan Cianjur, untuk melindungi mereka dari berbagai penyakit, terutama PMK. Selain itu, edukasi kepada peternak mengenai karantina juga menjadi bagian penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.
Sumber: AntaraNews