CFX Rilis Daftar Aset Kripto Legal sebagai Upaya Perlindungan Konsumen
CFX secara berkala mengevaluasi DAK sebagai bentuk tanggung jawab Bursa dalam memberikan perlindungan kepada konsumen aset kripto.
PT Central Finansial X (CFX) sebagai Penyelenggara Bursa Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pertama dan satu-satunya yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendukung pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.
Salah satunya adalah dengan mengelola Daftar Aset Kripto (DAK) yang sah diperdagangkan di Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Dalam melakukan pengelolaan dan evaluasi DAK, CFX mengacu pada kriteria yang terdapat pada pasal Pasal 8 ayat (1) dan (2) POJK No 27 Tahun 2024.
Direktur Utama CFX Subani menjelaskan, CFX secara berkala mengevaluasi DAK sebagai bentuk tanggung jawab Bursa dalam memberikan perlindungan kepada konsumen aset kripto. Dalam evaluasi terbaru, CFX melalui Surat Keputusan (SK) Direksi CFX nomor CFX/DIR-SK/006/VI/2025, menetapkan jumlah aset kripto yang legal diperdagangkan sebanyak 1.153 aset per 24 Juni 2025. Jumlah ini mengalami penurunan dari DAK sebelumnya yang terdapat 1.444 aset.
“CFX bersama anggota Bursa CFX melalui Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto melakukan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi menemukan sejumlah token yang tidak lagi memenuhi kriteria sehingga perlu dikeluarkan dan membuat jumlah DAK terbaru berkurang,” jelas Subani di Jakarta, Kamis (03/07/2025).
Subani menambahkan, CFX memberikan kesempatan kepada para anggota Bursa CFX untuk mengajukan penambahan atau pengurangan aset kripto. Hal ini menciptakan ekosistem yang inklusif dan terbuka terhadap inovasi, namun tetap dalam koridor regulasi yang ketat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
“Proses evaluasi dan pengelolaan DAK tidak hanya untuk menjaga integritas pasar, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih sehat, transparan, dan sesuai dengan standar regulasi nasional,” tutup Subani.
Adapun, Pasal 8 ayat 1 POJK No 27 Tahun 2024 menyebutkan bahwa aset kripto yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria sebagai representasi nilai secara digital yang utama, menggunakan teknologi buku besar terdistribusi yang dapat diakses oleh publik, memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset, dan telah dilakukan penilaian dengan metode yang ditetapkan dalam peraturan dan tata tertib Bursa.
Sementara Pasal 8 ayat 2 mengatur metode penilaian yang dilakukan oleh Bursa harus mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar, rata-rata nilai perdagangan harian, diperdagangkan dalam transaksi pedagang besar yang diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, latar belakang mengenai penerbit dan tim pengembang, ketersediaan informasi, keamanan dan keandalan infrastruktur buku besar terdistribusi atau teknologi sejenis.
Kriteria lainnya meliputi besarnya utilitas atau ketersediaan aset yang mendukung, konsentrasi kepemilikan, risiko hukum, penerapan tata kelola yang baik, aspek perlindungan Konsumen dan perlindungan data pribadi, potensi manfaat ekonomi, penilaian risiko atas aset kripto termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM, dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh OJK.
Setiap kali CFX merilis SK terbaru untuk DAK, maka SK yang sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Daftar lengkap aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia dapat diakses melalui halaman Pengumuman di website resmi CFX.